SEKADAU, KALIMANTAN BARAT —
Perkara dugaan tindak pidana perampasan emas di wilayah Kabupaten Sekadau kini menjadi perhatian setelah seorang warga melaporkan kehilangan emas dengan berat mencapai sekitar 936,97 gram.
Laporan tersebut telah diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Polisi menyatakan proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum yang sebenarnya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan, Senin (27/7/2026).
Dari 1,6 Kilogram, Dilaporkan Hilang 936,97 Gram
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, pelapor mengaku membawa emas dengan berat keseluruhan sekitar 1,66617 kilogram.
Namun, pelapor menyatakan kehilangan emas sekitar 936,97 gram setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit.
Barang yang disebut hilang tersebut, menurut laporan, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik untuk didalami. Bukan sekadar soal emas yang beratnya hampir satu kilogram, tetapi juga soal siapa yang menghentikan kendaraan, siapa yang melakukan penggeledahan, bagaimana proses penggeledahan berlangsung, serta bagaimana emas tersebut kemudian dilaporkan hilang.
Dengan kata lain, kalau emas bisa berpindah tangan setelah kendaraan berhenti, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “emasnya ke mana?”, melainkan “siapa yang terakhir melihat, memegang, dan menguasainya?”
Namun, seluruh pertanyaan tersebut masih berada dalam ruang penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Polisi: Belum Ada Kesimpulan Soal Terduga Pelaku
IPDA Iwan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan pelapor masih harus didalami melalui proses penyelidikan.
Satreskrim Polres Sekadau saat ini disebut tengah mengumpulkan alat bukti, menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menelusuri seluruh rangkaian kejadian.
“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik),” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya emas tersebut.
Karena itu, setiap pihak yang disebut ataupun diduga berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menunggu Fakta, Bukan Sekadar Cerita
Kasus ini tentu membutuhkan penanganan yang transparan dan profesional. Apalagi nilai emas yang dilaporkan hilang bukan jumlah kecil.
Polisi perlu memastikan secara terang-benderang mengenai kronologi penghentian kendaraan, identitas pihak yang melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, dasar tindakan tersebut, keberadaan emas sebelum dan sesudah penggeledahan, serta keterangan para saksi maupun bukti lain yang relevan.
Jika benar terdapat tindak pidana perampasan atau pengambilan barang tanpa hak, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda dari laporan awal, publik juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Sebab dalam perkara seperti ini, emas memang bisa dihitung dengan timbangan, tetapi kebenaran tidak cukup ditimbang berdasarkan pengakuan satu pihak.
Publik kini menunggu kerja penyidik untuk menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting: 936,97 gram emas itu sebenarnya ke mana?
Hingga berita ini disusun, Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian. Status dugaan, laporan, serta keterangan pelapor tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab bagi pihak-pihak yang nantinya disebut atau berkaitan dengan perkara.
Tim Redaksi

