Oktober 5, 2026

Buntut Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal PT Vale di Seba-Seba Berujung Blokade, Wakapolres Morowali Turun Temui Warga

MOROWALI — Persoalan di kawasan Seba-Seba, yang berada dalam konteks wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi perhatian. Dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat berujung pada aksi blokade jalan hauling.

Merespons situasi tersebut, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. turun menemui masyarakat pada Senin, 28 September 2026.

Pertemuan berlangsung di tengah aspirasi warga yang mempertanyakan sejumlah persoalan, mulai dari batas wilayah, status lahan, aktivitas pertambangan, jalan hauling hingga kepastian hukum.

Masyarakat meminta persoalan Seba-Seba tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan keamanan, tetapi juga harus dilihat dari aspek hukum, sosial, pertanahan dan tata kelola wilayah.

Delapan Tuntutan Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama.

  1. meminta negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
  2. meminta verifikasi batas wilayah, peta dan koordinat secara terbuka serta objektif.
  3. meminta pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, termasuk kesesuaiannya dengan wilayah izin dan lokasi kegiatan.
  4. meminta kejelasan status dan dasar hukum jalan hauling.
  5. meminta peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan saksi, dokumentasi dan bukti.
  6. meminta seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
  7. meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
  8. masyarakat meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan, koordinat dan legalitas kegiatan.

Masyarakat Persoalkan “Polisi Vale”

Selain persoalan pertambangan dan jalan hauling, masyarakat juga menyampaikan penolakan terhadap personel yang mereka sebut sebagai “polisi Vale”.

Penyebutan tersebut merupakan istilah yang digunakan masyarakat. Status, kewenangan dan hubungan personel yang dimaksud dengan perusahaan masih memerlukan klarifikasi resmi.

Masyarakat meminta pengamanan di kawasan Seba-Seba dilakukan secara profesional, netral dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak.

Tuntutan Berbasis Dokumen dan Bukti

Masyarakat menilai penyelesaian persoalan Seba-Seba harus dilakukan melalui verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang mengemuka antara lain mengenai siapa yang memiliki hak atas lahan, di mana batas wilayah berada, atas dasar dokumen apa aktivitas dilakukan, serta bagaimana legalitas jalan hauling dan kegiatan pertambangan dapat dibuktikan.

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disampaikan masyarakat merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen perizinan, peta, koordinat, data pertanahan, kronologi kejadian, keterangan saksi serta bukti lapangan.

Wakapolres Temui Masyarakat

Kehadiran Wakapolres Morowali menjadi ruang dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyampaian aspirasi secara langsung.

Namun, persoalan yang menyangkut batas wilayah, status tanah, perizinan pertambangan dan penggunaan jalan hauling membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.

Dengan kata lain, persoalan Seba-Seba tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata. Kepastian harus dibangun melalui data, dokumen, verifikasi dan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

Seba-Seba kini menunggu kepastian: tentang batas, lahan, legalitas pertambangan, jalan hauling dan penegakan hukum.

Berita Terkait