LUWU TIMUR — Robohnya Bendera Merah Putih di kawasan perbatasan Morowali dan Luwu Timur memantik kemarahan sekaligus keprihatinan masyarakat.
Di tengah sengketa lahan yang belum menemukan titik terang, peristiwa tersebut dinilai warga bukan sekadar insiden, melainkan ujian bagi penegakan hukum serta kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, Bendera Merah Putih yang sebelumnya berkibar tampak roboh.
Dokumentasi tersebut juga memperlihatkan penggunaan senjata tajam yang diduga berupa badik terhadap tali pengikat bendera hingga tiangnya tumbang pada hari Jum’at 24 juni 2026
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keaslian dokumentasi, kronologi lengkap, penyebab pasti, maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Bagi masyarakat adat, Merah Putih bukan sekadar simbol negara. Bendera tersebut dikibarkan sebagai penegasan bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat dilakukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, dan hukum yang berlaku.
Insiden tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai penegakan hukum belum menunjukkan ketegasan yang sama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan dalam konflik agraria.
Penilaian tersebut merupakan pandangan masyarakat yang berkembang di lapangan dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
“Jika benar simbol negara saja diperlakukan seperti itu, lalu kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan hukum?” ujar seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut mereka, kepastian hukum penting agar tidak memperlebar ketidakpercayaan publik maupun memicu konflik di wilayah perbatasan.
Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak menghendaki konflik. Namun, mereka akan terus memperjuangkan hak-hak adat melalui jalur hukum, konstitusi, dan mekanisme adat.
“Kami menghormati Merah Putih, kami menghormati negara, dan kami menghormati hukum. Karena itu kami meminta negara hadir dengan keberanian yang sama dalam menegakkan hukum kepada siapa pun, tanpa memandang kekuasaan ataupun modal. Keadilan tidak boleh berhenti di hadapan siapa pun,” tegas perwakilan masyarakat adat.
Ia menambahkan bahwa perjuangan masyarakat adat akan tetap dilakukan secara damai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari keadilan. Namun apabila hukum terus dirasakan tidak berpihak kepada kebenaran, maka yang terancam bukan hanya hak masyarakat adat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.”
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sementara itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Apabila dugaan penggunaan senjata tajam (badik) dalam peristiwa robohnya Bendera Merah Putih terbukti melalui proses hukum, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai penyebab robohnya Bendera Merah Putih maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya terungkapnya sebuah peristiwa, melainkan juga wibawa hukum, penghormatan terhadap simbol negara, serta kepercayaan masyarakat bahwa keadilan berlaku sama bagi setiap orang tanpa pengecualian.

