Oktober 5, 2026

LUWU TIMUR — Polemik Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, kini mengerucut pada satu pertanyaan utama: Apakah aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat benar berada di dalam wilayah izin dan memiliki dasar hukum yang lengkap?

Persoalan tersebut mencakup klaim masyarakat atas tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat, aktivitas pertambangan, penggunaan jalan hauling, hingga keberadaan personel pengamanan di lokasi.

Di tengah polemik itu muncul tudingan “illegal mining” terhadap aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk.

Namun, istilah tersebut harus ditempatkan secara tepat.

“ILLEGAL MINING” MASIH BERSTATUS TUDINGAN

Sampai pada tahap informasi yang tersedia, tidak tepat menyatakan PT Vale telah melakukan illegal mining sebagai fakta hukum apabila belum terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan dari pihak berwenang yang menyatakan demikian.

Yang tersedia saat ini adalah tudingan atau indikasi dari pihak masyarakat yang meminta legalitas aktivitas di Seba-Seba diperiksa.

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, secara terbuka menyebut aktivitas tersebut terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti yang menurutnya autentik.

“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkap Effendi, Senin (14/09/2026).

Pernyataan tersebut merupakan sumber tudingan, bukan putusan hukum.
Karena itu, pertanyaan investigasinya bukan langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pertambangan ilegal, melainkan menguji apakah tudingan tersebut memiliki dasar faktual dan hukum.

KOORDINAT: DI MANA SEBENARNYA AKTIVITAS BERADA?

Perdebatan tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan memiliki izin.

Yang harus dibuka adalah titik koordinat aktivitas yang dipersoalkan, kemudian dibandingkan dengan peta wilayah izin PT Vale dan data pemerintah.

Pertanyaannya:

  • Apakah titik aktivitas berada di dalam wilayah izin?
  • Jika berada di dalam, dokumen apa yang membuktikannya?
  • Jika berada di luar, apa dasar hukum aktivitas tersebut?
  • Karena itu masyarakat meminta peta, batas wilayah dan koordinat dibuka secara transparan.

Izin harus bertemu dengan koordinat.

KLAIM TANAH ULAYAT JUGA HARUS DIUJI

Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi dan masyarakat perbatasan tidak hanya mempersoalkan aktivitas pertambangan.

Mereka juga menunjukkan dokumen dan riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Dalam rekaman yang beredar, masyarakat mengaitkan riwayat tersebut dengan sejarah Raja Bungku/Raja Abdul Rabi pada 1938 dan kemudian pihak yang disebut sebagai Adam pada 1971, dengan merujuk dokumen Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) tertanggal 27 Januari 1971.

Batas yang dibacakan masyarakat disebut:
Utara: Lematik;
Timur: Gunung Tahalui;
Selatan: Danau Lantoa;
Barat: Sungai Belunti.

Masyarakat juga menunjukkan peta dan titik koordinat yang menurut mereka berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.

“Inilah petanya, inilah titik koordinatnya. Pasti ini bertanggung jawab, Pak.”

Namun, klaim tersebut juga belum dapat dianggap sebagai kepastian hukum sebelum diverifikasi. Yang harus diuji adalah apakah dokumen dan koordinat masyarakat memiliki kesesuaian dengan data pertanahan, peta kawasan, peta kehutanan dan peta wilayah pertambangan.

DOKUMEN PT VALE HARUS DIBANDINGKAN

PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya disebut memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, terkait rangkaian somasi Ir. Gusti Riadi.

Surat tersebut disebut ditandatangani oleh Bernardus Irmanto dan Budiawansyah.
Perusahaan pada prinsipnya menyatakan kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Namun, untuk menjawab tudingan illegal mining, yang perlu diuji bukan hanya apakah perusahaan memiliki izin.

Pertanyaan berikutnya adalah:
Izin apa?, Berlaku di wilayah mana?, Apakah mencakup koordinat Seba-Seba yang dipersoalkan?, Apakah aktivitas tersebut tercakup dalam RKAB dan dokumen teknis yang berlaku?

Di titik inilah dokumen perusahaan harus dibandingkan dengan dokumen masyarakat dan data pemerintah.

JALAN HAULING IKUT DIPERTANYAKAN

Masyarakat juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan jalan hauling di kawasan tersebut.

Jika jalan digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan, perlu diperiksa status lahan, dasar penggunaan atau pembangunannya, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan dan dokumen teknis yang berlaku.

Apabila ruas tersebut berada di atas tanah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat, persoalan status dan dasar penggunaan lahan juga harus dijelaskan.

SIAPA YANG MENUGASKAN PENGAMANAN?

Pertanyaan lain menyangkut personel pengamanan yang berada di kawasan tersebut.

Masyarakat mempertanyakan:
Siapa yang menugaskan?, Apa surat tugasnya?, Mewakili institusi apa?, Apa dasar kewenangannya?, Apakah kewenangan tersebut mencakup lokasi yang status tanahnya sedang dipersoalkan?

Nama Brigjen TNI (Purn.) AK muncul dalam konteks fungsi keamanan PT Vale dan disebut pernah tercatat sebagai Senior Manager Security Services IGP Morowali.

Sementara Mayor Jenderal TNI (Purn.) F.S. disebut sebagai Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Nama RM, yang disebut sebagai Komisaris Independen PT Vale dan mantan Menteri Luar Negeri RI, juga menjadi bagian dari sorotan publik terhadap struktur perusahaan.

Namun, jabatan bukan bukti keterlibatan dalam pelanggaran. Tidak tepat menyimpulkan seseorang terlibat illegal mining hanya karena posisi atau riwayat jabatannya. Yang harus diperiksa adalah keputusan, kewenangan, surat tugas, tindakan dan bukti konkret.

AMANAT PRESIDEN PRABOWO: TIDAK ADA YANG BOLEH KEBAL HUKUM

Polemik Seba-Seba juga relevan ditempatkan dalam konteks kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penertiban kegiatan pertambangan yang melanggar aturan.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, 15 Agustus 2025, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan menertibkan tambang yang melanggar aturan.

Presiden juga menyinggung banyaknya tambang ilegal yang dilaporkan kepada pemerintah serta potensi kerugian negara yang ditimbulkannya.

Pesan Presiden menjadi lebih tegas ketika ia memperingatkan bahwa jabatan, kekuatan maupun status sebagai jenderal atau mantan jenderal bukan alasan seseorang kebal dari hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut relevan sebagai prinsip dalam menguji persoalan Seba-Seba.
Namun, tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan bahwa Presiden telah menyatakan PT Vale melakukan illegal mining.

Tidak ada dasar untuk menyamakan peringatan umum Presiden mengenai tambang ilegal dengan tuduhan terhadap perusahaan tertentu.

Justru prinsipnya harus berlaku dua arah:

  • Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus diperiksa.
  • Jika tidak ada pelanggaran, jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti.

Dengan demikian, keberadaan nama purnawirawan jenderal maupun mantan pejabat negara dalam struktur atau lingkungan perusahaan bukan alasan untuk menuduh mereka terlibat.

Tetapi jabatan tersebut juga bukan alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan apabila memang terdapat bukti konkret mengenai pelanggaran.

Hukum harus bekerja berdasarkan peristiwa dan bukti, bukan berdasarkan jabatan.

PESAN PRESIDEN: KEKAYAAN NEGARA UNTUK RAKYAT

Presiden Prabowo juga berulang kali menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut penting dalam setiap persoalan pertambangan. Pertambangan bukan hanya persoalan produksi dan investasi.

Di dalamnya terdapat kepentingan negara, masyarakat, lingkungan, penerimaan negara, hak atas tanah dan kepastian hukum. Karena itu, jika aktivitas di Seba-Seba legal, legalitas tersebut harus dapat dijelaskan dan diverifikasi.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses penertiban harus berjalan tanpa pandang bulu. Dan karena PT Vale Indonesia Tbk bukan BUMN, pernyataan Presiden mengenai penertiban BUMN tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa Presiden menuduh PT Vale melakukan korupsi.
Konteksnya berbeda dan harus tetap dipisahkan.

“MERAH PUTIH” DAN TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat juga meminta pengusutan terhadap rangkaian peristiwa yang mereka sebut sebagai “Merah Putih”, termasuk kejadian 23–24 Juli 2026 dan 12 September 2026.

Melalui dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan.

Substansinya meliputi kepastian status kawasan dan koordinat, pemeriksaan legalitas pertambangan, dasar penggunaan jalan hauling, pengusutan rangkaian peristiwa “Merah Putih”, tindak lanjut laporan masyarakat, penegakan hukum yang transparan dan proporsional, serta permintaan penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang disengketakan sampai terdapat kepastian hukum.

Kedelapan tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, bukan putusan hukum.

POLISI SUDAH BERTEMU MASYARAKAT

Pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. bertemu dengan perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi, yang didampingi YLBH-BUSTIM dan tokoh pemuda Towuti.

Kasat Binmas Polres Morowali juga disebut hadir dalam rangkaian komunikasi tersebut. Pertemuan itu menjadi penting karena persoalan Seba-Seba telah menyentuh aspek pertanahan, pertambangan, pengamanan dan potensi konflik sosial. Yang dibutuhkan adalah verifikasi dan kepastian hukum, bukan keberpihakan.

REGULASI MENJADI ALAT UJI

Pemeriksaan harus ditempatkan dalam kerangka hukum pertambangan dan pertanahan yang berlaku, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, serta PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.

Untuk aspek tanah ulayat, administrasi pertanahan masyarakat hukum adat juga perlu dilihat berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan lokasi berkaitan dengan kawasan hutan, ketentuan kehutanan juga harus diperiksa.
Namun, inti pemeriksaan bukan banyaknya pasal. Intinya adalah mencocokkan aturan dengan dokumen, koordinat dan fakta lapangan.

GANGGUAN JARINGAN BELUM BISA DISEBUT DISENGAJA

Pada Senin, 5 Oktober 2026, salah satu peserta menyampaikan bahwa jaringan komunikasi di lokasi tidak tersedia sejak sekitar pukul 12.00 sehari sebelumnya.

“Situasi sekarang di lokasi TDK ad jaringan, mulai kemarin jam 12 TDK ada jaringan.”
Informasi tersebut belum membuktikan adanya kesengajaan.

Penyebab gangguan perlu diverifikasi melalui data operator, termasuk kondisi BTS, wilayah terdampak, pemeliharaan, gangguan teknis dan waktu pemulihan.

SEMBILAN PERTANYAAN KUNCI INVESTIGASI

Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, investigasi Seba-Seba mengerucut pada sembilan pertanyaan:

  1. Di mana tepatnya koordinat aktivitas pertambangan yang dipersoalkan?
  2. Apakah koordinat tersebut masuk wilayah izin PT Vale?
  3. Apa dokumen izin dan RKAB yang menjadi dasar aktivitas di titik tersebut?
  4. Bagaimana status tanah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat?
  5. Apakah terdapat irisan antara peta masyarakat, peta pertambangan dan peta kawasan?
  6. Apa dasar hukum penggunaan jalan hauling?
  7. Siapa yang menugaskan personel pengamanan dan apa kewenangannya?
  8. Apa hasil pemeriksaan aparat terhadap rangkaian peristiwa “Merah Putih”?
  9. Apa penyebab sebenarnya gangguan jaringan di lokasi?
    Dan pertanyaan paling penting:

APAKAH TUDINGAN ILLEGAL MINING ITU DAPAT DIBUKTIKAN SETELAH IZIN, KOORDINAT, RKAB, STATUS KAWASAN DAN FAKTA LAPANGAN DIPERIKSA?

Jika seluruh aktivitas ternyata berada dalam wilayah dan perizinan yang sah, maka tudingan harus dikoreksi berdasarkan fakta.

Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas di luar wilayah yang diizinkan atau terdapat ketidaksesuaian hukum, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jadi, posisi illegal mining saat ini adalah tudingan/indikasi yang masih harus diverifikasi — bukan fakta hukum yang telah diputuskan.

BUKA DOKUMEN. COCOKKAN KOORDINAT.

Seba-Seba tidak membutuhkan perang narasi. Yang dibutuhkan adalah dokumen, peta, koordinat, pemeriksaan lapangan dan kepastian hukum.

TUDINGAN HARUS DIUJI.
DOKUMEN HARUS DIBUKA.
KOORDINAT HARUS DICOCOKKAN.
FAKTA LAPANGAN HARUS DIVERIFIKASI.
REKAM. LAPORKAN. SIARKAN.

Karena pertanyaan terpenting bukan siapa yang paling kuat, melainkan:

SIAPA YANG BISA MEMBUKTIKAN KLAIMNYA DENGAN DOKUMEN, KOORDINAT DAN FAKTA LAPANGAN?

Amanat Presiden harus menjadi prinsip: tidak ada yang kebal hukum, tetapi tidak ada pula yang boleh dinyatakan bersalah sebelum terbukti.
Biarkan dokumen berbicara.
Biarkan koordinat menentukan.
Biarkan fakta diuji.
Dan biarkan hukum memberikan keputusan. (*)

Berita Terkait