Juli 4, 2026

MOROWALI – Penantian Masyarakat Adat Bungku atas pengakuan hak atas wilayah adat yang mereka klaim telah berlangsung selama tiga generasi memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya hukum ditempuh tanpa hasil yang mereka harapkan, masyarakat adat menghentikan aktivitas pertambangan nikel di kawasan yang mereka nyatakan sebagai tanah adat Bungku di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Aksi tersebut semula dijadwalkan pada 1 Juli 2026. Namun, masyarakat menundanya sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Bhayangkara ke-80 sebelum akhirnya turun langsung ke lokasi dua hari kemudian.

Perwakilan Masyarakat Adat Bungku, Ir. Gusti Riadi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya mempertahankan hak masyarakat adat yang menurut mereka telah ada jauh sebelum kawasan itu berkembang menjadi pusat industri nikel.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi setelah berbagai jalur kami tempuh, masyarakat bertanya, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Gusti Riadi.

Menurutnya, masyarakat telah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada PT Vale Indonesia Tbk. Hingga berita ini disusun, menurut Gusti Riadi, ketiga somasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas tanaman produktif yang selama puluhan hingga ratusan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Tanaman damar kami kelola turun-temurun sejak zaman Belanda. Kemudian kami menanam jambu mete, kelapa sawit, nilam, dan tanaman produktif lainnya. Ketika tanaman itu ditebang dan tanahnya dikeruk, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Menurut masyarakat, wilayah yang kini menjadi objek persoalan merupakan bagian dari tanah adat Bungku yang secara historis berasal dari garis keturunan Lasafi. Bagi mereka, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menyentuh identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Satgas PKH Diminta Turun ke Lapangan

Tidak berhenti pada aksi penghentian aktivitas pertambangan, masyarakat juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

Mereka meminta Satgas PKH memastikan status kawasan secara objektif dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Selain kepada Satgas PKH, masyarakat juga meminta perhatian Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertahanan RI untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Tiga Generasi Menunggu Kepastian

Masyarakat Adat Bungku menyebut perjuangan mempertahankan wilayah adat telah berlangsung selama tiga generasi tanpa kepastian penyelesaian.

Mereka berharap negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan serupa juga diatur dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.

Menurut masyarakat, regulasi tersebut menjadi dasar agar setiap penyelesaian dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih penguasaan ruang.

Sejalan dengan Seruan Presiden

Perwakilan masyarakat menilai langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional yang sejalan dengan ajakan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Presiden sebelumnya menyatakan, “Jangan ragu-ragu. Kalau melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan.” Dalam kesempatan lain, Presiden juga meminta masyarakat memanfaatkan teknologi untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat sebagai bagian dari pengawasan publik.

Bagi Masyarakat Adat Bungku, pernyataan tersebut menjadi penguat moral untuk terus memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum dan jalur konstitusional.

Harapan dari Perbatasan Morowali–Luwu Timur

Masyarakat Adat Bungku yang berada di wilayah perbatasan Morowali dan Luwu Timur menyatakan tetap berada dalam satu barisan perjuangan.

Mereka menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan, tetapi meminta negara memastikan batas wilayah adat dihormati, diverifikasi secara objektif, dan diselesaikan berdasarkan hukum.

“Harapan kami sederhana. Negara hadir, hukum ditegakkan secara adil, wilayah adat kami diverifikasi secara terbuka, dan hak-hak masyarakat adat dihormati sebagaimana dijamin konstitusi. Kami ingin penyelesaian, bukan konflik yang terus diwariskan kepada anak cucu kami,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, mereka akan mempertimbangkan aksi lanjutan bersama masyarakat adat di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur, dengan tetap mengedepankan cara-cara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk maupun pihak kepolisian terkait klaim, somasi, dan aksi penghentian aktivitas pertambangan yang disampaikan Masyarakat Adat Bungku. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait