Oktober 5, 2026

Seba Seba — Pertanyaan publik kini mengarah kepada Polda Sulawesi Selatan: Polda Sulsel kemana?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah peserta aksi di Seba-Seba, kawasan yang disebut berada di perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, melaporkan adanya pembongkaran area aksi pada Sabtu, 12 September 2026, yang disebut dilakukan oleh personel Polres Morowali.

Peserta aksi menilai tindakan tersebut agresif. Namun, penilaian itu masih merupakan keterangan peserta aksi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh aparat.

Pertanyaan Kewenangan

Jika lokasi tersebut secara administratif berada di wilayah Luwu Timur, publik berhak mendapatkan penjelasan:

Siapa yang memberikan perintah?

Apa dasar hukum dan surat penugasannya?

Apakah terdapat koordinasi dengan Polda Sulsel?

Apa dasar kewenangan Polres Morowali berada di lokasi?

Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum pembongkaran?

Batas administratif daerah memang tidak selalu identik dengan batas kewenangan operasional kepolisian. Karena itu, dasar penugasan, rantai komando dan koordinasi antarwilayah perlu dibuka secara jelas.

Hak Menyampaikan Pendapat dan Kewajiban Aparat

UU Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus mengatur kewajiban peserta aksi dan tanggung jawab aparat dalam pengamanan.

Apabila terjadi penggunaan kekuatan, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan aspek legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, dengan melihat rekaman video, keterangan saksi serta dokumentasi lapangan.

Di sisi lain, peserta aksi juga berkewajiban menaati hukum dan menjaga ketertiban.

Jangan Abaikan Dugaan Kepentingan Korporasi

Seba-Seba sebelumnya menjadi bagian dari polemik terkait lahan, aktivitas pertambangan dan akses jalan hauling.

Namun, dugaan bahwa tindakan aparat pada 12 September 2026 berkaitan dengan kepentingan korporasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.

Karena itu, publik patut meminta kejelasan:

Apakah ada permintaan pengamanan dari perusahaan? Apakah terdapat koordinasi antara perusahaan dan aparat? Siapa yang meminta tindakan di lokasi?

Jawabannya harus diuji melalui dokumen dan fakta, bukan asumsi.

Pihak Terkait Diminta Menjelaskan

Polres Morowali perlu menjelaskan dasar penugasan, perintah, kronologi serta prosedur pembongkaran area aksi.

Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan apakah tindakan tersebut merupakan penugasan resmi dan bagaimana koordinasinya.

Polda Sulsel perlu menjelaskan apakah mengetahui atau melakukan koordinasi terkait keberadaan personel Polres Morowali di lokasi yang disebut berada di wilayah Luwu Timur.

Pemkab Luwu Timur dan Pemkab Morowali juga perlu memperjelas status administratif lokasi berdasarkan data serta peta resmi.

Sementara pihak perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diharapkan menjelaskan apakah pernah meminta pengamanan atau melakukan koordinasi dengan aparat terkait.

Kapolri Diminta Turun Tangan

Peserta aksi melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026 meminta Kapolri memeriksa dasar kewenangan, prosedur pembongkaran, koordinasi antarwilayah serta dugaan tindakan agresif di lokasi.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses etik atau disiplin harus berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Polda Sulsel Kemana?

Pertanyaan “Polda Sulsel Kemana?” bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi kepolisian.

Pertanyaan tersebut merupakan tuntutan agar kewenangan dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika sah, jelaskan.

Jika ada koordinasi, buka.

Jika ada pelanggaran, periksa.

Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya.

Sebab negara hukum bukan hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga dasar, batas, prosedur dan pertanggungjawaban atas kewenangan tersebut.

Polda Sulsel, publik menunggu penjelasan.

NEGARA HADIR, HUKUM TEGAK, RAKYAT TERLINDUNGI.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak.

Berita Terkait