Oktober 4, 2026

Rakyat Minta PT Vale Buka IUP dan Dokumen, Aktivitas Tambang Seba-Seba Diverifikasi Tapi Hadirkan Brimob

SEBA-SEBA, ARUSNEWS.INFO — Aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan dasar legalitas kegiatan di lokasi tersebut dan meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka dokumen perizinan serta dilakukan verifikasi bersama secara terbuka di lapangan.

Sorotan tersebut juga mendapat perhatian dari Karang Taruna Towuti. Persoalan Seba-Seba didorong agar tidak berhenti pada klaim maupun bantahan, tetapi diuji melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan koordinat, peta perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat meminta dokumen yang menjadi dasar kegiatan diperlihatkan, antara lain IUP/IUPK, peta wilayah izin, koordinat, dokumen lingkungan, RKAB, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengangkutan.

Warga menyebut aktivitas tersebut terindikasi illegal mining. Namun, istilah tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Karang Taruna Towuti Dorong Verifikasi Bersama

Karang Taruna Towuti menilai persoalan Seba-Seba membutuhkan proses pemeriksaan yang transparan dengan melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Permintaan masyarakat pada dasarnya sederhana: apabila kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, dokumen perizinannya dibuka dan diverifikasi bersama dengan kondisi faktual di lapangan.

> “Kalau kegiatan itu legal, tunjukkan IUP-nya, tunjukkan petanya, tunjukkan koordinatnya. Kami siap diverifikasi bersama di lapangan.”

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat berharap tidak terjadi saling tuding. Dokumen diperiksa, titik koordinat dicocokkan, lokasi ditinjau dan hasilnya disampaikan secara terbuka.

Apa yang Harus Diverifikasi?

Sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang diminta masyarakat untuk diperiksa:

Apakah titik kegiatan berada dalam wilayah IUP/IUPK yang sah?

Apakah koordinat kegiatan sesuai dengan peta wilayah izin?

Apakah aktivitas aktual sesuai dengan perizinan yang dimiliki?

Apakah kegiatan tercantum dalam RKAB yang berlaku?

Apakah dokumen atau persetujuan lingkungan mencakup lokasi tersebut?

Apakah kegiatan memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan?

Apakah aktivitas pengangkutan dan kegiatan terkait lainnya memiliki dasar hukum?

Pertanyaan tersebut penting karena legalitas kegiatan pertambangan tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan. Legalitas perlu diuji dengan dokumen resmi, koordinat, peta dan kondisi faktual di lapangan.

Buser dan Brimob Disebut Disiapkan

Di tengah tuntutan verifikasi, keberadaan personel kepolisian di lokasi juga menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, dalam keterangannya pada Sabtu, 12 September 2026, menyampaikan adanya kesiapan personel Buser dan Brimob dalam kegiatan pembukaan bersama jajaran Polda.

“Tim dari Buser sudah siap. Tim dari Brimob Security sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan… dari Polda,” ujar Iptu Saiful, sebagaimana keterangan yang diterima.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan, tujuan kegiatan, objek yang akan dibuka atau diamankan, serta pihak yang meminta pengamanan.

Masyarakat meminta penjelasan resmi agar kehadiran aparat dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan spekulasi mengenai keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan yang sedang dipersoalkan.

Brimob Masih Terpantau pada Jumat, 18 September

Perkembangan berikutnya, keberadaan personel Brimob masih terpantau di kawasan Seba-Seba pada Jumat, 18 September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya telah muncul keterangan mengenai kesiapan Buser dan Brimob dalam kegiatan pembukaan bersama jajaran Polda.

Masyarakat kemudian mempertanyakan tujuan kehadiran, dasar penugasan dan objek pengamanan di lokasi yang status aktivitas pertambangannya masih diminta untuk diverifikasi.

Namun demikian, masyarakat menyatakan tidak mempersoalkan kehadiran aparat sepanjang penugasannya memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai kewenangan.

Yang menjadi perhatian utama, menurut masyarakat, adalah agar keberadaan aparat tidak menggeser substansi persoalan, yakni verifikasi legalitas aktivitas pertambangan dan pencocokan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Istilah “Bekingi” Perlu Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Spekulasi

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan di kalangan warga mengenai apakah kehadiran Buser dan Brimob mempunyai keterkaitan dengan kegiatan pertambangan yang sedang dipersoalkan.

Istilah “bekingi” yang muncul dalam pernyataan warga harus ditempatkan sebagai pertanyaan atau dugaan yang masih memerlukan bukti dan klarifikasi.

Karena itu, yang diperlukan bukan tuduhan, melainkan penjelasan resmi mengenai surat perintah, dasar hukum, tujuan penugasan, objek pengamanan dan kewenangan personel yang diterjunkan.

Dengan penjelasan tersebut, publik dapat melihat secara jelas apakah kehadiran aparat merupakan bagian dari tugas pengamanan yang sah atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa.

Bukan Perang, Masyarakat Minta Verifikasi

Masyarakat Seba-Seba menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan perang dan bukan bentuk perlawanan terhadap negara.

Sebaliknya, masyarakat meminta negara hadir melalui verifikasi hukum yang terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

PT Vale diminta membuka dokumen yang berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan. Pemerintah diminta melakukan pemeriksaan terpadu. Sementara aparat kepolisian diminta menjelaskan dasar kehadiran dan penugasannya di lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan sesuai dengan perizinan, masyarakat meminta hasil tersebut disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas aktual di lapangan, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen, Koordinat dan Lapangan Harus Berbicara

Persoalan Seba-Seba pada akhirnya tidak harus menjadi perang pernyataan.

Dokumen diperiksa.

Koordinat dicocokkan.

Peta diverifikasi.

Lokasi ditinjau.

Kegiatan dibandingkan dengan izin.

Hasil pemeriksaan diumumkan.

Itulah mekanisme yang diharapkan masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai status aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Bagi warga, kehadiran negara bukan semata-mata diukur dari banyaknya personel yang berada di lapangan. Yang lebih utama adalah kepastian hukum, transparansi dan perlakuan objektif terhadap seluruh pihak.

Karang Taruna Towuti bersama masyarakat juga mendorong agar verifikasi dilakukan secara bersama dengan melibatkan pemerintah, perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Sebab, pertanyaan yang kini mengemuka di Seba-Seba sangat sederhana:

Apakah aktivitas pertambangan tersebut benar berada dalam wilayah izin dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Jawabannya bukan melalui perdebatan.

Jawabannya harus melalui dokumen resmi, data koordinat, pemeriksaan lapangan dan hasil verifikasi instansi yang berwenang.

Rakyat tidak meminta perang.

Rakyat meminta verifikasi.

Catatan Redaksi

Seluruh dugaan mengenai legalitas aktivitas pertambangan maupun dugaan keterkaitan atau keberpihakan aparat dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

ArusNews.Info membuka ruang hak jawab bagi PT Vale Indonesia Tbk, Kepolisian, pemerintah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.

Berita Terkait