LUWU TIMUR — Rencana pengembangan tambang nikel Tanamalia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.
PT Vale Indonesia Tbk menyebut pada 2027 perusahaan masih akan menjalankan proses pendetailan eksplorasi Tanamalia, termasuk studi eksplorasi tahap kedua dan pendetailan desain proyek. Sementara untuk operasi, 2029 disebut sebagai forecast perusahaan.
Angka tersebut harus dipahami sebagai proyeksi, bukan kepastian otomatis dimulainya operasi. Sebab Tanamalia masih melalui berbagai tahapan kajian, persetujuan dan pemenuhan aspek teknis, ekonomi, sosial serta lingkungan.
PT Vale sebelumnya menjelaskan Tanamalia masih berada dalam tahapan Front End Loading (FEL) 2, yang mencakup pemilihan alternatif proyek serta kajian teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial, termasuk aspek spasial, penataan lahan dan AMDAL.
Di sinilah persoalan mendasar harus ditempatkan di depan.
Sebelum berbicara mengenai operasi, produksi dan investasi, status lahan, hak masyarakat, kawasan hutan, lingkungan dan potensi konflik sosial harus dipastikan terlebih dahulu.
- Jangan menunggu alat berat masuk.
- Jangan menunggu konflik pecah.
- Jangan menunggu masyarakat berhadapan dengan aparat.
Bereskan terlebih dahulu persoalan yang berpotensi menjadi sumber konflik.
TANAMALIA BUKAN SEKADAR SOAL NIKEL
Pengembangan tambang tidak cukup diukur dari besarnya cadangan, nilai investasi, produksi maupun kontribusi terhadap hilirisasi.
- Ada masyarakat.
- Ada tanah.
- Ada sejarah penguasaan wilayah.
- Ada kemungkinan klaim masyarakat hukum adat.
- Ada lingkungan yang harus dilindungi.
- Dan ada hukum yang wajib dihormati.
Jika terdapat klaim kepemilikan, lakukan verifikasi.
Jika terdapat klaim masyarakat hukum adat, periksa dan petakan.
Jika terdapat perbedaan batas, lakukan pengukuran berdasarkan data resmi.
Jika terdapat kawasan hutan, pastikan status dan batasnya.
Jika terdapat masyarakat terdampak, dengarkan.
Kepastian investasi harus berjalan bersama kepastian hukum dan kepastian sosial.
SEBA-SEBA JANGAN SAMPAI MENJADI TITIK KONFLIK
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan kawasan Seba-Seba di wilayah yang disebut berkaitan dengan perbatasan Morowali, Sulawesi Tengah, dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, juga mendapat perhatian Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi.
Perwakilan Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi, Gusti Riadi, meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan dan aparat, menghormati hak masyarakat, tanah adat, lingkungan dan ruang hidup warga.
“Kami tidak menolak pembangunan dan investasi. Tetapi kami menolak jika pembangunan dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, tanah adat, lingkungan dan sejarah wilayah kami.”
Menurut Gusti Riad, Seba-Seba bukan ruang kosong yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai kawasan bernilai ekonomi.
“Di kawasan ini ada masyarakat, ada sejarah, ada tanah yang memiliki nilai adat, serta ada ruang hidup yang harus dihormati.”
Karena itu, menurutnya, sebelum berbicara mengenai investasi dan eksploitasi sumber daya alam, pemerintah perlu memastikan status wilayah, batas administrasi, status tanah, kawasan hutan, hak masyarakat adat serta dasar hukum setiap aktivitas di kawasan tersebut.
PERINGATAN KEPADA PT VALE: JANGAN ADA TINDAKAN SEPIHAK
Gusti Riad juga menyampaikan peringatan kepada jajaran PT Vale Indonesia agar tidak melakukan tindakan sepihak terhadap tanah adat maupun lahan warga, baik yang berada di Luwu Timur maupun wilayah Morowali.
“Jangan bertindak seolah-olah tanah masyarakat adalah ruang kosong yang dapat diambil begitu saja.”
Ia meminta setiap penggunaan lahan memiliki dasar hukum yang jelas, batas wilayah yang terang, proses transparan serta menghormati hak masyarakat.
“Jangan caplok tanah adat. Jangan kuasai lahan warga secara sepihak. Jangan abaikan masyarakat.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan kekhawatiran masyarakat, bukan kesimpulan hukum redaksi mengenai status kepemilikan tanah.
Karena itu, setiap klaim harus dibuktikan melalui dokumen, peta, riwayat penguasaan dan verifikasi lembaga berwenang.
Klaim masyarakat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Namun klaim tersebut juga tidak boleh diabaikan.
Di sinilah negara harus hadir.
REGULASI HARUS MENJADI FONDASI
Persoalan Tanamalia tidak dapat hanya dilihat dari sisi investasi. Setidaknya terdapat beberapa rezim hukum yang harus berjalan secara bersamaan, yakni pertanahan, masyarakat hukum adat, pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, konflik sosial dan perlindungan hak masyarakat.
UUD NRI 1945
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilepaskan dari kepentingan rakyat dan prinsip kemakmuran masyarakat.
UUPA: STATUS TANAH HARUS JELAS
Persoalan pertanahan memiliki dasar utama pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Jika terdapat klaim masyarakat terhadap suatu bidang tanah, maka yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menguasai secara fisik.
- Riwayat penguasaan harus ditelusuri.
- Dokumen harus diperiksa.
- Batas harus dipetakan.
- Status hak harus diverifikasi.
- Data pertanahan harus dicocokkan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada asumsi atau kekuatan pihak tertentu.
HAK ULAYAT: PERMEN ATR/BPN NOMOR 14 TAHUN 2024
Untuk persoalan masyarakat hukum adat, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Karena itu, apabila terdapat klaim tanah ulayat, persoalan tersebut perlu:
- diidentifikasi;
- diverifikasi;
- dipetakan;
- diperiksa riwayatnya;
- diperiksa dokumennya;
- dan diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum.
Jangan klaim dibalas klaim. Jangan kekuatan dibalas kekuatan. Data dan hukum harus menjadi penentu.
PUTUSAN MK NOMOR 35/PUU-X/2012
Aspek masyarakat adat dan kawasan hutan juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Putusan tersebut menegaskan konstruksi hukum mengenai hutan adat sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan sekadar ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara.
Namun hal itu bukan berarti setiap klaim sepihak otomatis menjadi hutan adat.
Keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah dan haknya tetap harus dibuktikan serta diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
UU MINERBA: IZIN BUKAN CEK KOSONG
Kerangka pertambangan mineral dan batubara antara lain mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Pelaksanaan kegiatan pertambangan juga mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan.
Karena itu, legalitas pertambangan tidak boleh hanya dibaca dari keberadaan izin.
Harus dilihat pula:
tahapan kegiatan, kewajiban pemegang izin, lingkungan, keselamatan, reklamasi, pascatambang, tata ruang, hak masyarakat serta ketentuan lain yang berlaku.
Dengan kata lain:
izin pertambangan bukan cek kosong untuk mengabaikan persoalan sosial.
Namun sebaliknya, keberadaan persoalan sosial juga tidak otomatis berarti kegiatan perusahaan ilegal.
Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta.
TATA RUANG JANGAN DIABAIKAN
Aspek tata ruang juga harus diperiksa melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah harus memastikan:
- apakah wilayah proyek sesuai tata ruang;
- apakah pemanfaatan ruang sesuai ketentuan;
- apakah batas proyek jelas;
- apakah terdapat tumpang tindih pemanfaatan ruang;
- dan apakah kegiatan memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan batas baru diperdebatkan setelah kegiatan berjalan.
AMDAL JANGAN SEKADAR FORMALITAS
Aspek lingkungan mengacu antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL diatur lebih lanjut dalam ketentuan teknis lingkungan hidup.
Karena itu, AMDAL tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.
Masyarakat yang mempertanyakan dampak lingkungan tidak otomatis dapat dicap anti-investasi.
Kritik masyarakat justru dapat menjadi bagian dari kontrol publik.
Yang harus diperiksa antara lain:
- kualitas air;
- sumber air masyarakat;
- sedimentasi;
- erosi;
- debu;
- perubahan bentang alam;
- hutan;
- keanekaragaman hayati;
- serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
KAWASAN HUTAN HARUS TERANG
Untuk aspek kehutanan, kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Jika wilayah Tanamalia atau Seba-Seba bersinggungan dengan kawasan hutan, maka status dan batas kawasan harus dipastikan berdasarkan:
peta resmi, data pemerintah, penetapan kawasan dan ketentuan penggunaan kawasan yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana:
- Di mana batas kawasan hutan?
- Di mana wilayah proyek?
- Di mana lahan masyarakat?
- Di mana wilayah adat?
Jawabannya harus berasal dari data resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
PENGADAAN TANAH TIDAK BOLEH SEMBARANGAN
Apabila suatu kegiatan masuk dalam rezim pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, terdapat UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Namun perlu ditegaskan, tidak setiap kegiatan perusahaan swasta otomatis merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Status dan mekanismenya harus dilihat berdasarkan dasar hukum kegiatan dan dokumen yang berlaku.
Yang terpenting, tidak boleh ada pengambilalihan lahan masyarakat secara sepihak di luar mekanisme hukum.
KONFLIK SOSIAL HARUS DICEGAH
Kekhawatiran agar warga tidak dibenturkan dengan aparat juga memiliki relevansi dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, beserta PP Nomor 2 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Kerangka tersebut menempatkan pencegahan konflik sebagai bagian penting.
Artinya, negara tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi bentrokan.
Ketika tanda-tanda konflik mulai muncul, pemerintah harus hadir: mediasi, dialog, verifikasi, pemetaan masalah dan penyelesaian sesuai kewenangan harus dilakukan sejak awal.
HAK MASYARAKAT DAN HAM
Persoalan pembangunan, tanah dan lingkungan juga harus ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Masyarakat tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan keamanan.
Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat.
Sebaliknya, hak masyarakat juga harus dijalankan dalam koridor hukum.
APARAT JANGAN DIJADIKAN ALAT PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Untuk kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu dasar pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam konteks sengketa lahan dan aktivitas pertambangan, aparat harus bekerja profesional, proporsional dan berdasarkan hukum.
Sengketa kepemilikan tanah tidak semestinya diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan.
- Aparat menjaga keamanan.
- Lembaga pertanahan memeriksa status tanah.
- Instansi lingkungan memeriksa aspek lingkungan.
- Instansi kehutanan memeriksa status kawasan.
- Aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana.
Kewenangan harus berjalan sesuai fungsi masing-masing.
BATAS MOROWALI–LUWU TIMUR HARUS JELAS
Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kawasan Seba-Seba dan wilayah yang berkaitan dengan Morowali serta Luwu Timur.
Verifikasi setidaknya meliputi:
- batas administrasi wilayah;
- status dan riwayat penguasaan tanah;
- klaim masyarakat adat;
- status kawasan hutan;
- legalitas aktivitas perusahaan;
- dokumen lingkungan;
- tata ruang;
- kondisi sungai dan sumber air;
- dampak terhadap masyarakat;
- serta laporan dan keberatan warga.
Mana tanah adat, mana lahan warga, mana kawasan negara dan mana wilayah perusahaan harus terang.
Tidak boleh ada ruang abu-abu yang kemudian menjadi sumber konflik.
MERAH PUTIH HARUS MENJADI TITIK TEMU
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat melalui Rumpung Lasafi dan Masyarakat Adat Bungku menyatakan siap kembali mengibarkan Merah Putih di kawasan Seba-Seba.
Masyarakat juga menyebut bambu runcing sebagai simbol sejarah perjuangan bangsa.
Menurut penjelasan masyarakat, simbol tersebut dimaksudkan sebagai pengingat keberanian, persatuan dan pengorbanan, bukan ajakan melakukan kekerasan.
Pesannya jelas:
- Merah Putih adalah simbol persatuan.
- Jangan sampai simbol kebangsaan justru hadir di tengah ketegangan masyarakat dan aparat.
WARGA BUKAN MUSUH, APARAT BUKAN MUSUH
Gusti Riadi menegaskan:
“Kami tidak menginginkan konflik. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan Seba-Seba dibiarkan sampai akhirnya masyarakat berhadapan dengan masyarakat, atau masyarakat dibenturkan dengan aparat.”
Pesan tersebut patut menjadi perhatian semua pihak.
- Jangan ciptakan konflik.
- Jangan benturkan warga dengan warga.
- Jangan benturkan masyarakat dengan aparat.
- Jika ada sengketa tanah, selesaikan melalui mekanisme hukum.
- Jika ada persoalan adat, lakukan verifikasi.
- Jika ada dugaan tindak pidana, lakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Jika ada persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan.
- Jika ada dugaan pelanggaran aparat, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
- Jangan semua persoalan lahan diterjemahkan menjadi persoalan keamanan.
PEMERINTAH HARUS MENJADI WASIT, BUKAN PENONTON
Pemerintah pusat dan daerah harus hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik.
Yang harus dilakukan antara lain:
- pemetaan sosial dan pertanahan;
- verifikasi klaim masyarakat;
- kejelasan batas wilayah;
- kejelasan status kawasan;
- pemeriksaan tata ruang;
- transparansi dokumen yang dapat dibuka;
- konsultasi masyarakat terdampak;
- mekanisme pengaduan;
- penyelesaian sengketa;
- perlindungan masyarakat;
- serta pengamanan yang profesional dan proporsional.
Jangan sampai perusahaan berada di satu sisi, masyarakat di sisi lain, sementara aparat dipaksa berada di tengah.
Itu bukan solusi.
PESAN PRABOWO: KEKAYAAN RAKYAT HARUS DIKELOLA BERSIH
Presiden RI Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026), menyampaikan pernyataan mengenai pembenahan BUMN dan pemberantasan korupsi.
Prabowo menyatakan:
“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi.”
Pernyataan tersebut tidak menyebut PT Vale Indonesia Tbk.
Karena itu, pernyataan Presiden tersebut tidak boleh ditarik menjadi tuduhan bahwa PT Vale melakukan korupsi.
Apakah PT Vale bukan BUMN?.
Namun pesan mengenai pentingnya tata kelola kekayaan negara yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tetap relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
PT VALE PERLU MEMBUKTIKAN KOMITMEN SOSIAL
PT Vale menyatakan pengembangan Tanamalia memperhatikan aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial.
Karena itu, publik berhak melihat bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan di lapangan. Bukan hanya dalam dokumen perusahaan. Tetapi juga dalam hubungan dengan masyarakat.
- Jika ada masyarakat terdampak, mereka harus didengar.
- Jika ada klaim lahan, harus diverifikasi.
- Jika ada persoalan lingkungan, harus diperiksa.
- Jika ada keberatan, harus tersedia ruang dialog dan mekanisme penyelesaian.
- Jika ada potensi relokasi, mekanismenya harus jelas dan sesuai ketentuan.
Keberlanjutan tidak cukup diucapkan. Ia harus dibuktikan.
TANAMALIA MASIH PUNYA WAKTU MENCEGAH KONFLIK
Karena proyek masih berada dalam tahap pengembangan, ruang untuk mencegah konflik masih terbuka.
- Jangan menunggu konstruksi.
- Jangan menunggu alat berat masuk.
- Jangan menunggu warga melakukan aksi
- Jangan menunggu aparat dikerahkan.
- Jangan menunggu konflik pecah.
- Selesaikan sebelum menjadi konflik.
- Investasi boleh berjalan
- Hilirisasi boleh dikejar.
- Tambang boleh dikembangkan.
Tetapi:
- hak masyarakat jangan dikorbankan;
- lingkungan jangan diabaikan;
- hukum jangan ditawar;
- aparat jangan diperalat;
- warga jangan dibenturkan.
12 HAL YANG HARUS DIBERESKAN
Sebelum Tanamalia bergerak menuju tahapan operasi, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan:
- Status dan riwayat tanah jelas.
- Klaim masyarakat dan masyarakat hukum adat diverifikasi.
- Peta serta batas wilayah jelas.
- Kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan ruang diperiksa.
- Status kawasan hutan dipastikan.
- Legalitas dan tahapan pertambangan diperiksa.
- Persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL dipastikan sesuai kewajiban.
- Dampak terhadap air, hutan dan lingkungan dikaji.
- Masyarakat terdampak mendapatkan ruang partisipasi dan pengaduan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa tersedia.
- Hak masyarakat dilindungi.
- Aparat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
JANGAN SAMPAI TANAMALIA MENJADI BOM WAKTU
Tanamalia jangan hanya menjadi cerita tentang cadangan nikel.
Ia harus menjadi contoh bahwa investasi besar dapat berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat.
- Bereskan lahan.
- Verifikasi klaim.
- Petakan batas.
- Buka data.
- Libatkan masyarakat.
- Jaga lingkungan.
- Tegakkan hukum.
- Jaga profesionalisme aparat.
Sebab pembangunan yang benar bukan pembangunan yang paling cepat dimulai.
Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang kuat fondasi hukumnya, jelas status lahannya, terjaga lingkungannya, transparan prosesnya dan tidak meninggalkan konflik sosial.
Gusti Riadi menegaskan:
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi investasi harus memberikan kepastian, bukan ketakutan.”
“Kalau ada persoalan, duduk bersama. Buka data. Verifikasi di lapangan. Libatkan masyarakat dan tokoh adat. Selesaikan berdasarkan hukum.”
“Seba-Seba tidak membutuhkan benturan. Seba-Seba membutuhkan kepastian, keadilan, keamanan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.”
TANAMALIA HARUS MEMBAWA MANFAAT, BUKAN KONFLIK
- Tambang boleh maju.
- Investasi boleh tumbuh.
- Hilirisasi boleh berjalan.
Tetapi hak masyarakat harus dihormati, lingkungan harus dijaga, hukum harus ditegakkan dan aparat harus tetap profesional.
- Jangan sampai investasi besar membuat masalah rakyat dianggap kecil.
- Jangan sampai persoalan tanah berubah menjadi persoalan keamanan.
- Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan aparat.
- Dan jangan sampai aparat yang seharusnya menjaga masyarakat justru ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan dengan warga akibat persoalan yang belum diselesaikan di tingkat administrasi, pertanahan maupun dialog.
- Tanamalia masih punya waktu.
Gunakan waktu itu untuk menyelesaikan persoalan.
- Buka data.
- Buka peta.
- Verifikasi tanah.
- Periksa kawasan.
- Periksa lingkungan.
- Dengarkan masyarakat.
- Dan tegakkan hukum.
MERAH PUTIH HARUS BERDIRI.
FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.
HAK MASYARAKAT HARUS DIHORMATI.
HUKUM HARUS TEGAK.
INVESTASI HARUS AKUNTABEL.
WARGA JANGAN DIBENTURKAN DENGAN APARAT.
DAN NEGARA HARUS HADIR.

