Agustus 18, 2026

SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot, IMM Bulukumba Desak Polres dan BPH Migas Bertindak Tegas

Keterangan foto: Aktivis IMM Bulukumba menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mendesak aparat serta BPH Migas bertindak tegas.

BULUKUMBA, 16 AGUSTUS 2026 — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali menyeret SPBU 74.925.39 di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, ke sorotan publik.

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menyebut temuan dugaan praktik pelangsiran Pertalite di SPBU tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh kembali berakhir pada sekadar teguran administratif.

Ini merupakan sorotan kedua yang dilayangkan IMM Bulukumba. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Polres Bulukumba, BPH Migas, Pertamina, serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 74.925.39.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, menilai pengulangan dugaan praktik tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi aparat pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile. Sangat disayangkan jika keresahan masyarakat kembali muncul tanpa diikuti pemeriksaan yang serius. Kalau dugaan pelangsiran itu benar terjadi secara berulang, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi dan mengapa praktik tersebut bisa terus berlangsung?” tegas Revais.

Dugaan Modus Harus Dibongkar, Bukan Sekadar Pelangsir yang Diperiksa

IMM Bulukumba menyebut dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri tidak hanya berkaitan dengan pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar.

Pemeriksaan, kata Revais, perlu mencakup dugaan penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, pengisian berulang, pengangkutan menggunakan jeriken atau wadah tertentu, penimbunan, hingga kemungkinan BBM tersebut diperjualbelikan kembali.

Namun IMM menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan tudingan publik.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada orang yang berada di ujung rantai. Aparat harus melihat bagaimana transaksi terjadi, bagaimana data kendaraan digunakan, bagaimana volume penyaluran tercatat, siapa yang membeli, berapa kali pembelian dilakukan, serta ke mana BBM tersebut kemudian dibawa,” ujarnya.

Menurut IMM, jika ditemukan pola transaksi tidak wajar, maka pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan apakah terdapat pelanggaran yang bersifat individual atau justru kelemahan pengawasan dalam rantai distribusi.

Regulasi Tegas, Penyalahgunaan BBM Subsidi Bukan Pelanggaran Ringan

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi pidana.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Artinya, apabila dugaan penyimpangan yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana tersebut, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran tata kelola SPBU, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Penjelasan Pasal 55 juga relevan untuk melihat konsep penyalahgunaan, yakni kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

Karena itu, dugaan pengambilan BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian ditimbun atau dijual kembali demi keuntungan pribadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa apabila fakta dan unsur hukumnya terbukti.

Penyalur Wajib Tepat Sasaran dan Tepat Volume

Di tingkat tata kelola penyaluran, Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG mengatur kewajiban badan usaha penugasan dan penyalurnya untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume.

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam konteks dugaan penyimpangan di SPBU. Sebab, SPBU bukan sekadar tempat transaksi BBM, melainkan bagian dari mata rantai distribusi energi yang memiliki kewajiban mengikuti ketentuan penyaluran.

IMM Bulukumba menilai karena itu audit terhadap SPBU 74.925.39 harus memeriksa lebih dari sekadar stok fisik.

Data transaksi, volume penyaluran, identitas kendaraan, pola pembelian, rekaman CCTV, serta kesesuaian antara transaksi dan konsumen pengguna perlu diperiksa secara menyeluruh.

BPH Migas Memiliki Instrumen Pengawasan

Pengawasan distribusi BBM subsidi juga telah diperkuat melalui mekanisme QR Code dan Surat Rekomendasi.

BPH Migas menyatakan penggunaan QR Code merupakan salah satu instrumen untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.

Sementara itu, Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP, dan aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2025 yang saat ini berstatus berlaku.

BPH Migas sendiri pada Juni 2026 menyatakan pengawasan BBM subsidi diperkuat melalui pengendalian QR Code, penggunaan surat rekomendasi, serta gugus tugas pengawasan lapangan.

Dengan demikian, IMM Bulukumba meminta instrumen pengawasan tersebut benar-benar digunakan untuk menguji dugaan penyimpangan di SPBU 74.925.39 Caile.

“Kalau sistem QR Code, pencatatan transaksi, dan pengawasan sudah tersedia, maka tidak ada alasan untuk membiarkan dugaan transaksi berulang yang tidak wajar tanpa pemeriksaan. Data harus dibuka dan dicocokkan,” kata Revais.

IMM Desak Polres Bulukumba Turun Tangan

PC IMM Bulukumba mendesak Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional.

IMM meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melakukan pelangsiran, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak lain apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung. Jika ada dugaan pelanggaran dalam rantai distribusi, telusuri dari hulu sampai hilir. Siapa yang membeli, bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang melayani, bagaimana pencatatannya, dan ke mana BBM itu mengalir,” tegas Revais.

Ia juga meminta aparat tidak membangun kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.

“IMM tidak sedang menghakimi. Kami meminta aparat membuktikan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi jika terbukti, jangan ragu menindak sesuai hukum,” lanjutnya.

BPH Migas dan Pertamina Diminta Audit Menyeluruh

Selain kepolisian, IMM Bulukumba mendesak BPH Migas dan Pertamina melakukan audit terhadap SPBU 74.925.39.

Audit tersebut dinilai perlu mencakup riwayat penyaluran, pola transaksi, penggunaan data kendaraan, kesesuaian volume, kepatuhan terhadap mekanisme QR Code atau surat rekomendasi, serta pelaksanaan kewajiban penyalur.

Jika ditemukan pelanggaran, IMM meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran berulang, jangan berhenti pada teguran. Berikan sanksi yang proporsional dan tegas sesuai regulasi, termasuk terhadap izin atau penyaluran apabila memang dasar hukumnya terpenuhi,” ujar Revais.

Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Penonton

IMM Bulukumba juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU.

Pengawasan harus memastikan BBM subsidi benar-benar diterima konsumen yang berhak, dengan volume yang sesuai dan tidak dialihkan menjadi komoditas perdagangan ilegal.

BPH Migas sendiri menegaskan bahwa mekanisme surat rekomendasi dan QR Code merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Revais menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola SPBU.

“Negara sudah memiliki regulasi. BPH Migas memiliki instrumen pengawasan. Aparat memiliki kewenangan penegakan hukum. Pertamina memiliki mekanisme pengawasan penyalur. Maka yang ditunggu masyarakat sekarang adalah tindakan nyata,” katanya.

Ia kemudian melempar pertanyaan yang menurutnya sederhana tetapi penting dijawab secara terbuka.

“Apakah dugaan bisnis BBM subsidi di SPBU 74.925.39 Caile akan benar-benar ditelusuri sampai ke akar rantai distribusinya, atau kembali dibiarkan berlarut-larut?”

IMM Bulukumba menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat serta keuangan negara di atas kepentingan bisnis pribadi.

Sebab BBM bersubsidi bukan ruang abu-abu untuk mencari keuntungan. Ketika subsidi negara diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masyarakat yang memang berhak menikmatinya.

Berita Terkait