JAKARTA, 14 Agustus 2026 —
Dugaan perusakan kawasan hutan dan ekosistem mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki babak baru.
Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut disebut berangkat dari laporan dan keresahan masyarakat Desa Sebubus yang menduga adanya aktivitas perusakan kawasan mangrove/hutan negara dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
BP3K-RI Kalbar menyebut seorang berinisial SD diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengarahkan aktivitas alat berat di lokasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta verifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Bukan Sekadar Pohon yang Hilang, tetapi Dugaan Pelanggaran yang Harus Dibuka Terang
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa operator excavator di lapangan.
Jika benar kawasan yang dikerjakan merupakan kawasan hutan negara atau kawasan hutan dengan fungsi perlindungan tertentu, maka publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa pemilik atau pengguna alat berat, untuk kepentingan apa kegiatan dilakukan, apakah terdapat perizinan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan yang berkaitan dengan keuangan dan aset negara.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penyelenggaraan kehutanan dengan tujuan antara lain menjaga kelestarian hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan dan konservasi hutan.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Regulasi tersebut juga menempatkan peran masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Karena itu, apabila dugaan di Sebubus benar terjadi di dalam kawasan hutan yang status dan fungsinya dilindungi negara, maka persoalannya patut diperiksa secara serius dan tidak cukup hanya dengan melihat aktivitas alat berat di permukaan.
Mangrove Juga Berkaitan dengan Perlindungan Wilayah Pesisir
Selain aspek kehutanan, keberadaan mangrove berkaitan erat dengan pengelolaan wilayah pesisir.
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2014 dan kemudian perubahan regulasi terkait Cipta Kerja, menempatkan wilayah pesisir sebagai sumber daya yang harus dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan serta partisipasi masyarakat.
Artinya, apabila benar terjadi pembukaan atau perubahan fungsi kawasan mangrove menggunakan alat berat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan status kawasan, dasar perizinan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Mengapa Dilaporkan ke KPK?
Langkah BP3K-RI Kalbar membawa persoalan tersebut ke KPK menjadi perhatian karena lembaga antirasuah memiliki mekanisme pengaduan masyarakat untuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengaduan ke KPK bukan berarti telah terjadi tindak pidana korupsi dan bukan pula berarti KPK otomatis menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangannya.
KPK menjelaskan bahwa laporan masyarakat akan melalui tahapan penerimaan, verifikasi, pengkajian, dan penentuan apakah dapat ditindaklanjuti. KPK juga menyebut salah satu kategori yang menjadi perhatian adalah dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dengan demikian, apabila BP3K-RI menemukan atau melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, permainan perizinan, kerugian negara, atau keuntungan ilegal yang melibatkan penyelenggara negara/aparat, maka aspek tersebut perlu diverifikasi secara independen oleh lembaga yang berwenang.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penjelasan
Dugaan perusakan kawasan mangrove di Sebubus pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan.
Ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah kawasan negara dapat digerakkan dengan alat berat tanpa pengawasan yang memadai?
Jika kegiatan tersebut memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar izinnya.
Jika tidak memiliki izin, publik berhak mengetahui mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Jika terdapat pihak yang memberikan perintah, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya.
Dan apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang paling bertanggung jawab, bukan berhenti pada pekerja lapangan semata.
BP3K-RI: Minta Pemeriksaan Menyeluruh
BP3K-RI Perwakilan Kalbar meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk:
1. Memastikan status dan fungsi kawasan yang diduga mengalami kerusakan.
2. Memeriksa legalitas dan perizinan kegiatan.
3. Mengidentifikasi pemilik, pengguna, serta pihak yang mengendalikan alat berat.
4. Memeriksa dugaan peran SD yang disebut sebagai koordinator lapangan.
5. Memeriksa pihak yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
6. Menghitung potensi kerugian negara apabila memang terdapat kerusakan atau penguasaan aset/kawasan negara secara melawan hukum.
7. Memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
8. Melakukan pemeriksaan lapangan dan dokumentasi kondisi kawasan sebagai bagian dari pembuktian.
Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, informasi mengenai keterlibatan SD dalam kegiatan tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan pengaduan BP3K-RI dan informasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari SD mengenai tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi SD maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini.
Media juga mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Sambas, pemerintah desa, instansi kehutanan/KPH terkait, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan ini berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya berita yang berpotensi merugikan pihak lain.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan.
Prinsipnya sederhana: hutan negara bukan ruang tanpa pengawasan, mangrove bukan komoditas yang boleh diperlakukan sesuka hati, dan penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan apabila terdapat dugaan aktor atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan.
Kini publik menunggu: apakah laporan BP3K-RI Kalbar tersebut akan berhenti sebagai pengaduan administratif, atau justru membuka fakta mengenai siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas alat berat di kawasan mangrove Desa Sebubus?
Sumber: Juanda/ Koordinator BP3K-RI Perwakilan Kalbar

