Juli 28, 2026

Pelaku Penikaman di Bulukumba Belum Ditangkap, LPBB Ultimatum Aksi Beruntun, Polisi Diduga Lakukan Pembiaran

Bulukumba, 20 Juli 2026 — Kasus dugaan penikaman terhadap Muh. Alif bin Andank (25) di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, memasuki fase kritis. Terduga pelaku belum juga diamankan, meski disebut telah teridentifikasi. Situasi ini memicu tudingan keras dari DPD Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) yang menilai adanya indikasi pembiaran dalam proses penegakan hukum.

Ketua Bidang BASIS LPBB, Riswan alias Omblack, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Peristiwa penikaman terjadi pada Kamis malam, 16 Juli 2026, di Jalan Nenas, Kelurahan Loka, tepat di samping Masjid Agung Bulukumba. Korban mengalami empat luka tusukan—satu di dada kiri dan tiga di bagian belakang—dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Identitas pelaku sudah diketahui, bahkan rumahnya sudah didatangi. Tapi belum ada penangkapan. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran,” tegas Omblack.

LPBB juga mengaitkan lambannya penanganan kasus ini dengan perkara lama dugaan percobaan pembunuhan di wilayah Ponre yang disebut belum tuntas hingga kini. Hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, LPBB memberikan ultimatum waktu satu minggu. Jika pelaku belum juga ditangkap, mereka akan menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut di depan Mapolsek Ujung Bulu.

Tidak berhenti di situ, LPBB bahkan menyiapkan langkah lebih ekstrem berupa aksi jalan kaki dari Bulukumba menuju Makassar sambil membawa tuntutan publik atas lemahnya respons aparat terhadap tindak kekerasan.

Selain itu, organisasi tersebut juga akan membawa sejumlah laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti ke Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

Polisi: Penyidikan Berjalan, Pelaku Masih Diburu

Dikonfirmasi terpisah, Ipda Kamaruddin, S.Sos. menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk yang berada di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat. Tim URC masih mengejar pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor, dan kepada pelaku untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada penghentian proses, dan pengejaran terhadap terduga pelaku masih berlangsung.

Tugas dan Fungsi Polri: Antara Mandat dan Realitas

Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki mandat utama:

Pasal 13:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menegakkan hukum.

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1):

Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana serta menjamin rasa aman masyarakat.

Dalam konteks ini, keterlambatan penangkapan pelaku kejahatan kekerasan memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana mandat tersebut dijalankan secara optimal?

Kerangka Hukum

Penanganan perkara ini mengacu pada:

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana terhadap tubuh dan nyawa).

UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (prosedur penyidikan dan penangkapan).

Perpol No. 6 Tahun 2019 (standar profesional penyidikan).

Catatan Redaksi

Istilah “dugaan pembiaran” dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari kritik dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat dan disampaikan oleh narasumber. Hal tersebut tetap berada dalam koridor kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).

(Hsa77)

Berita Terkait