Juli 28, 2026

Ore Nikel Rp1 Triliun Tanpa Pemilik Bakal Dilelang, Pernyataan Kades Ululere dan Kejari Morowali Meragukan

MOROWALI – Misteri tumpukan ore nikel yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 triliun dan kini berstatus sebagai barang sitaan negara terus menyita perhatian publik. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana material bernilai fantastis tersebut dapat berada di wilayah Desa Ululere tanpa diketahui siapa pemiliknya, termasuk oleh pemerintah desa.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali terhadap ore nikel di area jetty PT CMPP Site Bahomotepe dan Site Desa Ululere. Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Budi Atmoko, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada satu pun pihak yang mengakui kepemilikan ore nikel tersebut.

“Mulai dari pihak perusahaan, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan, semuanya menyatakan bukan pemilik ore nikel yang berada di jetty PT CMPP maupun di Site Desa Ululere,” ujar Budi Atmoko.

Karena tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, penyelidikan dihentikan. Meski demikian, ore nikel tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan negara dan kini sedang diproses menuju pelelangan setelah memperoleh persetujuan Kejaksaan Agung RI serta melalui tahapan penilaian oleh tim appraisal independen.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik kembali mengingat pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat asli Desa Ululere tidak pernah mengetahui adanya aktivitas maupun klaim tanah ulayat di wilayah yang dipersoalkan.

“Sejak saya lahir pada 1980 hingga bekerja di area tambang pada 2009–2010, tidak pernah ada aktivitas apa pun yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi yang diklaim. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh-tokoh masyarakat desa, dan mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar,” tegas Arman beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Arman juga mengungkapkan pernah bekerja di area pertambangan pada 2009–2010. Di sisi lain, berdasarkan jejak digital yang beredar di ruang publik, Arman diketahui pernah beraktivitas di sektor pertambangan sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.

Berangkat dari dua fakta tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi, Kejari Morowali menyatakan pemerintah desa telah dimintai keterangan dan menyatakan bukan pemilik ore nikel tersebut.

Di sisi lain, Arman pernah menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi wilayah itu sejak 1980 dan pernah bekerja di kawasan pertambangan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya, termasuk keberadaan ore nikel yang kini menjadi barang sitaan negara.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari perhatian publik dan bukan kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, tidak terdapat keterangan resmi maupun bukti yang mengaitkan Arman dengan kepemilikan ataupun penguasaan ore nikel tersebut.

Seluruh proses hukum terkait asal-usul dan kepemilikan ore nikel masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Ululere, Arman, terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersangkutan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

Berita Terkait