MOROWALI – Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak pernah ada masyarakat adat, tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, memantik perhatian.
Pasalnya, pernyataan tersebut muncul di tengah keberadaan sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan dalam lintas periode pemerintahan, mulai dari arsip pemerintahan Hindia Belanda, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Desa Ululere sebelum Arman menjabat, hingga surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah pada 2025 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Dalam keterangannya, Arman menyatakan hasil verifikasi Pemerintah Desa Ululere bersama tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan fakta yang mendukung keberadaan masyarakat adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.
“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa, tidak ditemukan informasi yang mendukung adanya tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba,” ujar Arman.
Ia juga mengaku sejak lahir hingga bekerja di kawasan pertambangan pada 2009–2010 tidak pernah mengetahui adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat di wilayah tersebut.
Menurut Arman, Desa Ululere yang merupakan pemekaran dari Desa Kolono juga tidak memiliki catatan administrasi mengenai wilayah adat sebagaimana yang diklaim sejumlah pihak.
Dokumen Resmi Menjadi Sorotan
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena terdapat sejumlah dokumen resmi yang selama ini dijadikan rujukan dalam pembahasan status tanah leluhur masyarakat adat Bungku.
Di antaranya adalah Akte van Verband dan Verklaring peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang mencatat eksistensi Landschap Bungku.
Selain itu terdapat Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 028/1045/Umum/X/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Pemerintah Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012 yang diterbitkan sebelum Arman menjabat sebagai kepala desa, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Nomor 01/PM-KT/I/2013, surat Dinas Kehutanan Kabupaten Morowali Tahun 2015, surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Gusti Riadi: Dokumen Tidak Bisa Dikalahkan Ingatan
Menanggapi pernyataan Arman, Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Ia menyatakan kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui LASAFI berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie berdasarkan dokumen-dokumen resmi negara,” katanya.
Menurut Gusti, sebagian dokumen tersebut diterbitkan jauh sebelum Arman lahir maupun menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.
“Sebagiannya berasal dari masa Hindia Belanda. Ada pula surat yang diterbitkan Pemerintah Desa Ululere sebelum Saudara Arman menjadi kepala desa. Karena itu, sangat sulit dipahami apabila keberadaan tanah leluhur maupun masyarakat adat sekarang dinyatakan tidak pernah ada hanya berdasarkan ingatan atau hasil penelusuran yang dilakukan saat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan perbedaan pandangan semestinya diuji melalui fakta, arsip negara, dan mekanisme hukum, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.
Konstitusi Mengakui Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan mengenai hak ulayat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Transparansi Pemerintahan Desa
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga kembali tertuju pada pemberitaan tahun 2022 yang memuat aspirasi sejumlah warga terkait transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Ululere.
Dalam pemberitaan itu, warga mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana CSR dan meminta pemerintah desa menyampaikan informasi secara terbuka. Media yang memberitakan persoalan tersebut menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arman, namun hingga berita diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Sampai saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang menyatakan Arman terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang pernah berkembang dalam pemberitaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan partisipasi masyarakat.
Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum objek sengketa tanah adat di kawasan Seba-seba. Seluruh pihak tetap memiliki hak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

