Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dugaan praktik pungutan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada penambang ilegal di wilayah Sungai Kapuas, Kecamatan Suhaid, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, terdapat dugaan adanya seorang warga yang dikenal dengan panggilan “IR”, yang disebut-sebut bernama Erwin Sukardi, diduga berperan sebagai pihak yang memungut sejumlah uang dari aktivitas PETI sekaligus diduga terlibat dalam penyaluran BBM subsidi kepada para penambang ilegal. Menurut keterangan nara sumber ,Sukardi Cs memungut upeti sebesar Rp2.000.000/pemilik.
Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aparat telah beberapa kali melakukan operasi penertiban terhadap PETI di Kecamatan Suhaid sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran distribusi BBM bersubsidi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Erwin Sukardi maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Red

