LUWU TIMUR – Upaya warga Eks Timor Timur yang bermukim di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur berakhir dengan rasa kecewa. Audiensi yang telah diajukan melalui surat resmi disebut tidak menghasilkan dialog dengan pejabat yang berwenang.
Perwakilan warga mengungkapkan, surat permohonan audiensi telah disampaikan beberapa waktu sebelumnya sebagai bentuk itikad baik untuk membahas persoalan lahan transmigrasi yang selama ini mereka hadapi. Namun, ketika warga hadir di kantor Dinas Transmigrasi sesuai maksud audiensi, Kepala Dinas maupun kepala bidang yang membidangi persoalan tersebut tidak berada di tempat.
“Kami datang secara resmi, membawa surat permohonan audiensi dan berharap ada ruang dialog. Tetapi sampai kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menerima aspirasi kami,” kata salah seorang perwakilan warga.
Bagi warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan publik dan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan masyarakat transmigrasi.
Mereka menegaskan, kehadiran di kantor dinas bukan untuk melakukan aksi ataupun tekanan, melainkan mencari penjelasan serta kepastian atas berbagai persoalan lahan transmigrasi yang dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Pemerintah Diminta Membuka Ruang Dialog
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memfasilitasi audiensi resmi agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Menurut mereka, dialog merupakan langkah paling tepat untuk mencari solusi yang adil, menghindari kesalahpahaman, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga transmigrasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi, termasuk penyampaian informasi mengenai kebijakan yang berdampak terhadap hak-hak warga.
Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang
Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, tepat waktu, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Adapun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi, termasuk memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan transmigrasi.
Berpotensi Menjadi Objek Pengawasan
Secara administratif, apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak ditindaklanjuti atau masyarakat tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, atau pelayanan yang tidak sesuai standar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Ombudsman.
Warga Siapkan Langkah Administratif
Warga menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut dari Dinas Transmigrasi, mereka akan mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai warga transmigrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak terlaksananya audiensi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Dinas Transmigrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.

