September 3, 2026

LUWU TIMUR — Merah Putih kembali menjadi simbol yang dipertaruhkan dalam polemik kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Bendera yang disebut dikibarkan masyarakat pada 23 Juli 2026 itu dilaporkan tumbang sehari kemudian. Peristiwa tersebut terjadi ketika sengketa mengenai tanah, wilayah, aktivitas usaha dan klaim masyarakat adat belum menemukan titik terang.

Yang membuat publik bertanya, bendera tersebut dikibarkan oleh rakyat Indonesia—bukan korporasi.

Masyarakat menyebut pengibaran Merah Putih sebagai penegasan bahwa perjuangan mereka tetap berada dalam bingkai NKRI, konstitusi dan hukum.

Namun, muncul versi berbeda dari pihak Rashimin yang disebut mewakili PT Vale Indonesia Tbk dalam persoalan tersebut.

Dalam klarifikasinya pada 16 Agustus 2026, Rashimin membantah pihaknya merobohkan bendera.

“Justru kami amankan itu bendera!”

Menurutnya, bendera dipasang di jalan hauling dan dianggap tidak semestinya berada di lokasi tersebut.

Pernyataan itu merupakan hak jawab yang harus dihormati.

Tetapi bantahan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru:

Jika benar diamankan, atas dasar kewenangan apa?

Siapa yang memerintahkan?

Di mana bendera dan umbul-umbul tersebut sekarang?

Apakah ada berita acara pengamanan?

Mengapa masyarakat melihatnya sebagai bendera yang tumbang?

Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui fakta, dokumentasi dan pemeriksaan.

MERAH PUTIH BUKAN MILIK KORPORASI

Pasal 35 UUD 1945 menegaskan:

“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”

Kedudukan dan penggunaan Bendera Negara juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merah Putih bukan milik perusahaan.

Bukan milik kelompok.

Bukan milik pejabat.

Dan bukan pula milik aparat.

Ia adalah simbol negara dan identitas bangsa Indonesia.

Karena itu, jika bendera yang dikibarkan masyarakat kemudian dipindahkan, diturunkan atau diamankan, publik berhak mengetahui dasar kewenangan dan prosedurnya.

JIKA BENAR DI TOWUTI, LALU SIAPA YANG BERWENANG?

Persoalan semakin serius karena informasi yang beredar menyebut bendera dan umbul-umbul tersebut berada di kawasan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Jika lokasi tersebut memang secara administratif berada di wilayah Luwu Timur, maka muncul pertanyaan:

Apakah pemerintah daerah mengetahui?

Apakah aparat setempat sudah memeriksa?

Bagaimana status batas wilayahnya?

Dan apakah seluruh aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas?

Tidak boleh ada wilayah pemerintahan yang ditentukan berdasarkan kekuatan modal atau siapa yang lebih lama berada di lapangan.

Status wilayah harus dibuktikan dengan peta, koordinat dan dasar hukum penetapan batas.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembagian kewenangan daerah.

Maka apabila benar terjadi persoalan lintas wilayah, negara harus hadir memberikan kepastian administratif.

TNI–POLRI JANGAN DIAM, TAPI JUGA JANGAN MEMIHAK

Pertanyaan masyarakat tentang keberadaan TNI–Polri bukan berarti meminta aparat berpihak.

Yang diminta justru sebaliknya:

tegakkan hukum secara berimbang.

Jika masyarakat melanggar hukum, proses.

Jika korporasi melanggar hukum, proses.

Jika pihak lain melanggar hukum, proses.

Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum.

Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, aparat harus mampu membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak mengenal kelas sosial maupun kekuatan modal.

SUDAH DILAPORKAN, SUDAH DISIARKAN, DISEBUT TELAH DIREGISTER SEKNEG

Polemik Seba-Seba juga disebut telah dilaporkan kepada berbagai pihak, disiarkan melalui media, bahkan menurut keterangan masyarakat telah diregister di Sekretariat Negara.

Jika benar demikian, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya.

Bukan untuk meminta negara langsung menyatakan siapa yang salah.

Tetapi untuk mengetahui:

Apa hasil pemeriksaan?

Siapa yang telah dimintai keterangan?

Apakah lokasi telah diperiksa?

Lembaga mana yang menangani?

Apa kesimpulannya?

Registrasi laporan tentu bukan berarti seseorang telah bersalah.

Namun laporan yang sudah diterima negara harus memiliki tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

DULU BAMBU RUNCING, KINI MERAH PUTIH

Sejarah mencatat rakyat Indonesia pernah berdiri melawan kolonialisme dengan segala keterbatasannya.

Bambu runcing menjadi salah satu simbol perjuangan rakyat.

Kini Indonesia sudah merdeka.

Rakyat tidak mengangkat senjata.

Rakyat mengangkat Merah Putih.

Mereka menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum.

Mereka membuat laporan.

Mereka meminta negara hadir.

Karena itu, jangan sampai rakyat memperoleh kesan bahwa ketika mereka memperjuangkan tanah dan haknya secara damai, Merah Putih yang mereka kibarkan justru menjadi korban konflik.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Artinya, perjuangan masyarakat harus tetap damai dan sesuai hukum.

Tetapi negara juga wajib memastikan hukum bekerja secara adil.

BUKAN ADU KUASA, MELAINKAN ADU BUKTI

Seba-Seba tidak membutuhkan perang klaim.

Jika masyarakat menyatakan memiliki hubungan sejarah dengan tanah tersebut, tunjukkan bukti sejarah, dokumen adat dan dasar hukum haknya.

Jika perusahaan menyatakan aktivitasnya legal, tunjukkan perizinan dan dasar penguasaannya.

Jika kawasan disebut hutan, tunjukkan status kawasan, peta dan tata batasnya.

Jika bendera disebut diamankan, tunjukkan dasar kewenangan dan dokumentasinya.

Jika ada dugaan tali dipotong dengan benda tajam, periksa saksi, rekaman dan barang bukti.

Dokumen harus berhadapan dengan dokumen.

Fakta harus berhadapan dengan fakta.

Bukan siapa yang paling kuat.

Bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan.

JANGAN SAMPAI YANG TUMBANG ADALAH KEPERCAYAAN RAKYAT

Seba-Seba kini menunggu jawaban negara.

Jika lokasi memang berada di Towuti, pemerintah Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur harus menjelaskan status kewenangannya.

Jika terdapat aktivitas korporasi, legalitasnya harus terang.

Jika masyarakat memiliki klaim, haknya harus diverifikasi.

Jika terjadi dugaan pelanggaran terhadap hukum, aparat harus memeriksa tanpa pandang bulu.

Dan jika Merah Putih benar-benar diturunkan atau diamankan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan siapa yang melakukan, mengapa dilakukan, dan berdasarkan kewenangan apa.

Sebab yang dipersoalkan bukan semata-mata kain merah dan putih.

Yang dipertaruhkan adalah kehormatan simbol negara, hak warga negara, kepastian wilayah, supremasi hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Merah Putih boleh tumbang karena tiangnya roboh.

Tetapi jangan sampai hukum ikut tumbang.

Jangan sampai rakyat merasa negara hadir hanya ketika berhadapan dengan yang lemah, tetapi ragu ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

Seba-Seba tidak membutuhkan adu kuasa.

Seba-Seba membutuhkan negara yang hadir, hukum yang terang, dan bukti yang bicara.

ARUSNEWS.INFO — Tajam Mengalir, Fakta Berbicara.

Catatan redaksi: Informasi mengenai lokasi, kronologi tumbangnya bendera, dugaan pemotongan tali, dugaan penerobosan, laporan masyarakat dan registrasi di Sekretariat Negara masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, saksi, dokumentasi serta pemeriksaan pihak berwenang. Pernyataan Rashimin mengenai bendera yang disebut “diamankan” disajikan sebagai hak jawab. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Berita Terkait