Oktober 5, 2026

Didudaga Akal-akalan Sistem Nomor Antrean dan Penyaluran BBM SPBU 64.791.18 Lirang Diprotes Warga

Arusnews.info, SINGKAWANG, KALBAR – Pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 64.791.18, Jalan Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dikeluhkan seorang warga yang mengaku kecewa dengan sistem antrean dan mekanisme mendapatkan BBM di SPBU tersebut.

Menurut keterangan warga tersebut, konsumen yang hendak mendapatkan BBM jenis solar harus memiliki nomor antrean. Apabila tidak memperoleh nomor antrean, kendaraan disebut tidak dapat melakukan pengisian.

Warga itu juga menyebut adanya kartu antrean yang disebut diperoleh dengan biaya sekitar Rp150.000 per kartu. Namun, mengenai siapa yang mengeluarkan kartu tersebut, dasar penarikan biaya, serta mekanisme resminya masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

Selain itu, warga mengungkapkan bahwa satu unit mobil dump truck disebut mendapatkan jatah sekitar 80 liter solar, dengan harga yang disebut sekitar Rp8.000 per liter.

Tak hanya itu, warga tersebut juga menyebut adanya dugaan jatah BBM untuk oknum anggota Rindam yang diperkirakan mencapai sekitar 1 ton.

«“Saya kecewa karena untuk mendapatkan solar harus ada nomor antrean. Kalau tidak dapat nomor, tidak bisa mengisi. Katanya ada kartu antrean sekitar Rp150 ribu. Mobil dump truck juga disebut mendapat jatah 80 liter, sementara untuk oknum anggota Rindam informasinya sekitar satu ton,” ujar warga tersebut.»

Ia berharap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai sistem nomor antrean, biaya kartu, jumlah kuota kendaraan, serta pihak-pihak yang mendapatkan prioritas pengisian.

Warga juga menyoroti penyaluran Pertalite. Menurut keterangannya, masyarakat umum disebut mengalami kesulitan mendapatkan Pertalite karena jalur pengisian disebut lebih banyak digunakan kendaraan yang membawa jeriken dan drum.

Bahkan, kendaraan dump truck disebut memenuhi atau menutup jalur pengisian Pertalite sehingga konsumen umum kesulitan mendapatkan pelayanan.

Berbagai keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak pengelola SPBU 64.791.18, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak Rindam yang disebut dalam keterangan warga, agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme antrean, penyaluran solar, Pertalite, serta informasi mengenai dugaan jatah BBM yang disebut warga.

 

 

Red

Berita Terkait