Oktober 5, 2026

LUWU TIMUR–MOROWALI, 26 September 2026 — Situasi di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali menjadi perhatian. Masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi sekaligus blokade jalan hauling, Sabtu (26/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti aktivitas pertambangan, status kawasan, batas wilayah, koordinat lokasi, legalitas kegiatan, serta penggunaan jalan hauling. Masyarakat didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) dan tokoh pemuda Kecamatan Towuti.

8 TUNTUTAN UTAMA

Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpung Lasafi bersama masyarakat perbatasan Luwu Timur–Morowali menyampaikan delapan tuntutan:

  1. Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
  2. Verifikasi kawasan, batas wilayah, peta, dan koordinat secara terbuka dan objektif.
  3. Pemeriksaan legalitas pertambangan dan kesesuaiannya dengan wilayah izin serta lokasi kegiatan.
  4. Kejelasan status dan dasar hukum jalan hauling, termasuk lahan, pembangunan, dan penggunaannya.
  5. Pemeriksaan peristiwa 24 Juli 2026 berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi, dan bukti.
  6. Tindak lanjut seluruh laporan dan pengaduan masyarakat oleh instansi berwenang.
  7. Penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif.
  8. Penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, koordinat, dan legalitas kegiatan.

LEGALITAS TAMBANG DIMINTA DIBUKA

Masyarakat meminta pemerintah mencocokkan koordinat aktual kegiatan dengan wilayah izin, peta kawasan, batas administrasi, status tanah, status kawasan hutan apabila relevan, serta dokumen perizinan.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, yang menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti autentik.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi. LAPSIT masyarakat tidak menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku maupun menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal.

REGULASI MENJADI PARAMETER PEMERIKSAAN

Aspek pertambangan antara lain berada dalam kerangka UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.

Pelaksanaan usaha pertambangan juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut mencakup antara lain perizinan pertambangan, WIUP/WIUPK, penggunaan tanah, penggunaan jalan pertambangan, pengawasan, suspensi kegiatan, dan sanksi administratif.

Karena itu, masyarakat meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi mencakup dokumen izin, wilayah izin, koordinat, penggunaan tanah, jalan pertambangan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pertambangan.
Aspek lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur antara lain pengendalian lingkungan, peran masyarakat, pengawasan, pengaduan, serta penegakan hukum lingkungan. UU tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“POLISI VALE” DIPERSOALKAN

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pihak keamanan yang berada di sekitar lokasi.

Istilah “Tentara Vale” dan “Polisi Vale” digunakan dalam aspirasi masyarakat. Istilah tersebut merupakan terminologi dalam aspirasi dan bukan kesimpulan mengenai status institusi maupun personel tertentu.

Masyarakat meminta verifikasi terhadap:
identitas personel;
asal satuan atau institusi;
pihak pemberi penugasan;
surat tugas;
mandat; dan
kewenangan berada di lokasi.

Masyarakat menyatakan menghormati TNI dan Polri serta menolak intimidasi, provokasi, kekerasan, ancaman, dan tindakan sepihak.

JALAN HAULING TURUT DIPERSOALKAN

Selain pertambangan, masyarakat meminta status dan dasar penggunaan jalan hauling diperjelas, termasuk status lahan, dasar pembangunan, pihak yang membangun, dasar hukum penggunaan, kewenangan pemanfaatan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

PP 96/2021 secara khusus memuat ketentuan mengenai penggunaan jalan pertambangan dan penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan.

MERAH PUTIH TETAP BERKIBAR

Aksi mengangkat tema “Merah Putih & Bambu Runcing.”

Merah Putih dikibarkan sebagai simbol NKRI, sedangkan bambu runcing disebut sebagai simbol sejarah perjuangan, bukan alat kekerasan.

Masyarakat menyatakan aspirasi disampaikan secara damai, tertib, tanpa senjata, kekerasan, maupun perusakan.
Seluruh pihak diminta menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi benturan.

DESAK TIM TERPADU TURUN

Masyarakat meminta pemerintah menugaskan tim terpadu untuk memeriksa kawasan, koordinat, legalitas pertambangan, jalan hauling, peristiwa yang dipersoalkan, serta keberadaan pihak keamanan di lokasi.

Hasil pemeriksaan diminta disampaikan secara transparan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Dokumen harus diperiksa.
Koordinat harus dicocokkan.
Izin harus diverifikasi.
Status jalan harus dijelaskan.
Kewenangan di lapangan harus terang.

MERAH PUTIH TETAP BERKIBAR.
8 TUNTUTAN TETAP DIKAWAL.
ASPIRASI DISAMPAIKAN SECARA DAMAI.
LEGALITAS HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN DAN BUKTI.

Seba-Seba menunggu kepastian hukum melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Berita Terkait