September 3, 2026

MAKASSAR — M. Taufik Hidayat balik menantang Dr. Makkah membuktikan tuduhan bahwa dirinya pernah menyebut Wali Kota Makassar korupsi.

“Kalau memang saya menuduh Wali Kota korupsi, tunjukkan videonya. Jangan hanya mengatakan saya menuduh tanpa memperlihatkan bukti,” tegas Taufik.

Pernyataan itu mencuat dalam perkara Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks yang kini memasuki tahap penting. Taufik mempersoalkan sejumlah aspek proses hukum, mulai dari dasar laporan, penyidikan, penyitaan telepon genggam, hingga administrasi pemeriksaan.

Salah satu sorotan utama adalah penyitaan HP. Taufik menyebut perangkatnya disita 15 Juli, sementara izin pengadilan disebut baru diperoleh 17 Juli. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

Tak hanya itu, Taufik mempersoalkan kronologi perangkat. Menurutnya, HP tersebut dibeli 25 Oktober 2025, sedangkan video yang dipersoalkan disebut telah beredar pada 26 September 2025.

“Kalau HP itu baru saya beli setelah video beredar, bagaimana bisa dikaitkan dengan pembuatan atau publikasi video tersebut?” demikian substansi keberatan Taufik.

Ia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui bukti digital, metadata, pemeriksaan forensik, dokumen kepemilikan dan alat bukti lain, bukan sekadar pernyataan.

Taufik juga menyoroti kehadiran saksi kepolisian dalam persidangan serta mempertanyakan BAP dan mekanisme penyampaian sejumlah dokumen pemeriksaan.

Di sisi lain, Taufik mengaitkan perkara tersebut dengan posisinya yang mengaku pernah melaporkan dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah gratis kepada KPK. Ia bahkan menduga perkara yang dihadapinya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pelapor.

Namun, dugaan kriminalisasi atau retaliasi tersebut masih merupakan klaim Taufik dan harus dibuktikan secara hukum.

Pada akhirnya, perkara ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara.

Jika benar Taufik menuduh Wali Kota Makassar korupsi, publik tentu menunggu videonya. Jika tidak ada, pertanyaan berikutnya: atas dasar apa tuduhan tersebut dilekatkan kepada Taufik?

Jawabannya harus datang dari bukti dan putusan hakim, bukan sekadar omongan.

Catatan Redaksi: Seluruh dalil mengenai cacat prosedur, penyitaan, kriminalisasi, retaliasi, serta pernyataan terkait Dr. Makkah dan kepolisian merupakan klaim pihak Taufik yang masih harus dibuktikan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Dr. Makkah maupun pihak Polrestabes Makassar.

Berita Terkait