Agustus 18, 2026

ARUSNEWS.INFO | BULUKUMBA — Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Pasalnya, program yang disebut-sebut bersumber dari aspirasi DPR RI itu dikaitkan dengan Kelompok Tani P3A Babalohe 1, sementara ketua kelompok mengaku tidak pernah mengetahui adanya program tersebut.

Ketua Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Jumai, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dilibatkan dalam pembahasan program yang menggunakan nama kelompoknya.

Menurut Jumai, apabila benar kelompoknya ditetapkan sebagai penerima manfaat, semestinya terdapat komunikasi dan penjelasan mengenai proses pengusulan, bentuk kegiatan, lokasi, nilai program, hingga mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau memang ada program P3A yang menggunakan nama kelompok kami, seharusnya ada penyampaian kepada saya selaku ketua kelompok. Kalau terbukti nama kelompok saya digunakan tanpa sepengetahuan saya, tentu saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jumai.

Bendahara Kelompok Juga Mengaku Tidak Mengetahui

Pengakuan serupa disampaikan Bendahara Kelompok Tani P3A Babalohe 1, Rohani.

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan penyampaian langsung dari pemerintah maupun pihak terkait mengenai adanya program P3A yang menggunakan nama kelompok tersebut.

Keterangan ketua dan bendahara kelompok tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan penetapan penerima manfaat.

Jika nama kelompok tercantum dalam dokumen resmi, publik tentu berhak mengetahui dasar pencantumannya.

Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang mengusulkan, kapan diusulkan, melalui mekanisme apa, dan atas dasar dokumen apa kelompok tersebut ditetapkan?

Disebut Aspirasi DPR RI, Perlu Dibuktikan dengan Dokumen

Penyebutan program sebagai bagian dari “aspirasi DPR RI” juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Aspirasi anggota DPR RI tidak otomatis menjadi kegiatan pemerintah tanpa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran negara.

Karena itu, apabila program tersebut benar berasal dari aspirasi DPR RI, perlu dijelaskan nomenklatur program, kementerian/lembaga pelaksana, sumber anggaran, lokasi kegiatan, kelompok penerima manfaat, serta dokumen penetapannya.

Publik tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa program tersebut merupakan “aspirasi”.

Dokumennya harus bisa ditelusuri.

LINK HAM RI: Jangan Ada Nama Kelompok Digunakan Tanpa Sepengetahuan

Ketua Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI), Rahmat, meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai program tersebut.

Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan tidak ada nama kelompok masyarakat yang dicantumkan dalam sebuah program tanpa dasar dan tanpa sepengetahuan pengurus kelompok.

“Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang namanya tercantum dalam sebuah program, tetapi pengurus kelompok tersebut justru tidak mengetahui prosesnya. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang jelas,” ujar Rahmat.

Rahmat meminta dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proposal, dokumen pengusulan, hasil musyawarah, penetapan penerima manfaat, dokumen anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

Dugaan Program Fiktif Diminta Diverifikasi

Rahmat juga menyebut muncul dugaan program tersebut fiktif.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

“Program ini diduga kuat fiktif. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen, proses pengusulan, hasil musyawarah, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa dan dibuka secara terang kepada publik. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, tetapi dugaan ini harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang sah,” tegas Rahmat.

Dengan demikian, istilah program fiktif maupun program siluman masih merupakan dugaan, bukan fakta hukum.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

Regulasi Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas

Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Sejumlah regulasi yang relevan antara lain:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip pengelolaan keuangan negara.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagai dasar pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik memberikan informasi sesuai ketentuan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dan prinsip pemerintahan yang baik.

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mengenai pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kegiatan.

Apabila pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu dasar hukum penanganan sesuai hasil pemeriksaan.

Regulasi tersebut bukan berarti menyatakan telah terjadi pelanggaran di Karassing. Regulasi menjadi parameter untuk menguji apakah proses program telah berjalan sesuai aturan.

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karassing dan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai program P3A yang dipersoalkan.

Publik kini menunggu jawaban sederhana tetapi penting:

Benarkah program itu ada?

Benarkah bersumber dari aspirasi DPR RI?

Benarkah Kelompok Tani P3A Babalohe 1 tercantum sebagai penerima manfaat?

Siapa pengusul dan pelaksananya?

Berapa nilai anggarannya?

Di mana kegiatan dilaksanakan?

Dan apakah seluruh dokumennya dapat dipertanggungjawabkan?

Jika program tersebut benar dan seluruh administrasinya lengkap, maka klarifikasi berbasis dokumen semestinya dapat menjawab seluruh polemik.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penggunaan nama kelompok tanpa dasar yang sah, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, atau indikasi pelanggaran lainnya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru menjadi bukti bahwa sebuah program benar-benar hadir untuk masyarakat.

ARUSNEWS.INFO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Karassing, pihak pengusul program, instansi pemerintah terkait, pihak DPR RI yang disebut berkaitan dengan aspirasi tersebut, maupun pihak lainnya.

(Lp/R)

Berita Terkait