Agustus 18, 2026

Poengky Indarti: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Kewenangan Ada di Tangan Presiden

JAKARTA – Isu beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, masyarakat diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.

Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti, menegaskan bahwa kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak dapat dijadikan rujukan karena hingga kini belum ada keputusan resmi dari Presiden maupun tahapan konstitusional yang berjalan.

Poengky, yang juga sebagai Dewan Penasehat Sambar.id, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Poengky.

Menurutnya, mekanisme pergantian Kapolri bukanlah proses yang dapat dibentuk melalui opini publik atau isu yang beredar di media sosial. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur prosedur yang jelas, mulai dari kewenangan Presiden hingga persetujuan DPR RI.

Presiden Menjadi Penentu

Poengky menilai, hingga saat ini Presiden masih memberikan kepercayaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Korps Bhayangkara. Kepercayaan tersebut, kata dia, tentu didasarkan pada evaluasi kinerja yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri dinilai berperan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional saat pandemi Covid-19, mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional, mengamankan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga mengawal berbagai agenda internasional yang berlangsung di Indonesia.

“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” katanya.

Jangan Terjebak Spekulasi

Poengky mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi setiap informasi yang beredar. Menurutnya, isu pergantian Kapolri tanpa adanya pengumuman resmi hanya akan memunculkan spekulasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ia menyebut, apabila Presiden pada suatu saat memutuskan melakukan pergantian Kapolri, mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden dapat meminta pertimbangan Kompolnas sebelum mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” tegasnya.

Poengky berharap masyarakat tetap menjadikan informasi resmi pemerintah sebagai rujukan utama dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum dapat diverifikasi.

Dalam negara hukum, setiap pergantian pejabat negara, termasuk Kapolri, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai konstitusi. Karena itu, polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri dinilai tidak memiliki dasar hukum selama belum ada keputusan resmi Presiden maupun proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Arusnews.com memandang, ruang demokrasi yang sehat memerlukan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Spekulasi tanpa dasar hanya akan memperkeruh ruang publik dan berpotensi mengaburkan proses konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.

Berita Terkait