Agustus 19, 2026

BREAKING NEWS: Diduga Layani Pengisian Pertalite ke Jeriken, SPBU di Bulukumba Disorot IMM; Polisi Diminta Bertindak Cepat

BULUKUMBA — Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diduga melayani pengisian Pertalite ke dalam jeriken yang kemudian diduga disalurkan kepada pelangsir untuk dibawa ke luar daerah.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (5/8/2026) menyebutkan, pengisian Pertalite ke wadah jeriken diduga dilakukan secara langsung di dispenser SPBU.

BBM yang merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tersebut selanjutnya diduga diangkut menggunakan sejumlah kendaraan menuju wilayah Kabupaten Bantaeng.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan barang yang penyediaannya mendapat penugasan dari pemerintah.

Sorotan keras datang dari Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri dugaan tersebut.

“Ini menjadi ujian awal bagi Kapolres Bulukumba yang baru menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Jika dugaan ini terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Revais.

Menurutnya, Pertalite merupakan BBM yang pendistribusiannya telah diatur pemerintah sehingga harus tepat sasaran. Setiap dugaan penyaluran kepada pelangsir maupun pihak yang tidak berhak harus ditindak untuk melindungi hak masyarakat.
Selain aspek distribusi, IMM juga menyoroti persoalan keselamatan.

Pengisian BBM ke dalam jeriken yang tidak memenuhi standar operasional dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM penugasan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Ketentuan BPH Migas mengenai tata kelola dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina Patra Niaga terkait mekanisme penyaluran BBM kepada konsumen.
IMM mendesak Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jaringan pelangsiran lintas daerah apabila memang terdapat indikasi tersebut.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta Pertamina mengevaluasi sistem pengawasan terhadap SPBU agar distribusi Pertalite benar-benar tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun SOP operasional, SPBU yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari surat peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, pembekuan kuota, hingga pemutusan hubungan usaha, tanpa mengesampingkan proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 74.925.39 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait