LUWU TIMUR — Sejumlah dokumentasi yang diperoleh media memperlihatkan suasana di lokasi insiden tumbangnya Bendera Merah Putih di kawasan Seba-seba, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Rekaman tersebut memperlihatkan kehadiran aparat keamanan, pekerja, dan sejumlah warga ketika situasi di kawasan sengketa tanah adat masih berlangsung.
Media menegaskan bahwa orang-orang yang terekam dalam dokumentasi tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas insiden robohnya Bendera Merah Putih. Identitas, peran, serta keterlibatan setiap orang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, bermula ketika Bendera Merah Putih yang dikibarkan masyarakat adat dilaporkan roboh. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media, terdapat dugaan tali tiang bendera dipotong menggunakan senjata tajam jenis badik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat mengenai pelaku, motif, ataupun kronologi yang telah dipastikan secara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah sengketa lahan yang diklaim sebagai wilayah adat Kerajaan Bungku. Pada saat kejadian, aparat gabungan TNI dan Polri diketahui berada di lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap situasi yang berkembang.
Bagi masyarakat adat, Merah Putih bukan sekadar simbol negara, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat dilakukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konstitusi, dan supremasi hukum.
“Kami tidak melawan negara. Kami justru meminta negara hadir untuk memastikan hukum berdiri bagi semua,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat.
Simbol Negara dan Wibawa Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Peristiwa ini memantik perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap simbol negara sekaligus menguji kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme penegakan hukum.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka berharap siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kepentingan tertentu.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan perusahaan dalam mobilisasi sebagian aparat menuju lokasi pengamanan. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi dan hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan resmi dari TNI, Polri, maupun pihak perusahaan terkait.
Upaya Hukum Terus Bergulir, Pengaduan Diregistrasi Kementerian Sekretariat Negara RI
Upaya hukum atas dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Selain dilaporkan kepada aparat TNI dan Polri di tingkat wilayah, pengaduan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara. Berdasarkan balasan resmi dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Register: 26YM-4FLLQN untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelapor, Ir. Gusti Riadi, sebelumnya menyerahkan surat pengaduan berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti disertai dokumen pendukung. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, Ketua LPSK, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Danrem 141/Toddopuli, Dandim 1403/Palopo, Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, serta instansi terkait lainnya.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan bahwa pada Jumat, 24 Juli 2026 telah terjadi pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih menggunakan benda tajam hingga menyebabkan bendera roboh. Pelapor juga menduga Bendera Merah Putih dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui, serta terjadi dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku tanpa persetujuan masyarakat adat.
Media menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penetapan tersangka maupun pernyataan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Melalui surat pengaduannya, pelapor meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum; melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti; mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat; memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, dan masyarakat adat; menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan sengketa hingga terdapat kepastian hukum; memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol negara; meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur; menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat; menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel; serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelapor juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi langsung di lapangan dan tidak hanya berpedoman pada data administratif maupun informasi sepihak.
“Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena menurut kami kawasan yang dipersoalkan berada di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan fakta administrasi dan kondisi riil di lapangan,” tegas Ir. Gusti Riadi.
Menurut pelapor, verifikasi faktual menjadi langkah penting agar pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai letak administrasi wilayah, kondisi riil di lapangan, serta dasar pengambilan kebijakan. Hasil verifikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan persepsi mengenai status kawasan yang dipersoalkan.
Pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat; serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menunggu Kepastian Hukum
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI.
Registrasi laporan oleh Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima secara administratif. Namun, registrasi tersebut bukan merupakan kesimpulan atas kebenaran materi laporan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas insiden robohnya Bendera Merah Putih di Seba-seba.
Yang kini dipertaruhkan bukan hanya sengketa tanah adat, tetapi juga wibawa negara, penghormatan terhadap Sang Merah Putih, perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum.
Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah nyata aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Satgas PKH dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berbasis fakta, sehingga kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, serta penghormatan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat benar-benar terwujud sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

