Juli 28, 2026

Flora Darosari Gugat Pemberhentian, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penyimpangan Bio Solar Subsidi Rp14 Miliar

Arusnews, Kapuas Hulu, Kalbar // – Sengketa pemberhentian mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Flora Darosari, S.Psi., kembali menjadi sorotan. Melalui kuasa hukumnya, Dominikus Arif, Flora menyatakan pemberhentian yang dialaminya diduga berkaitan dengan upayanya mengungkap dugaan penyimpangan distribusi Bio Solar subsidi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp14 miliar.

Dugaan Berawal dari Temuan Internal

Menurut Dominikus Arif, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022. Ia menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi sekitar lima tangki Bio Solar subsidi setiap bulan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Flora, kata Dominikus, berupaya menghentikan praktik tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi, termasuk mengganti transportir yang dinilai bermasalah. Namun, langkah tersebut justru disebut memicu berbagai tekanan terhadap jajaran direksi.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intimidasi

Pihak Flora mengaku memiliki sejumlah bukti yang diduga menunjukkan adanya intimidasi terhadap direksi perusahaan setelah dilakukan pergantian transportir.

Salah satu bukti yang disampaikan berupa pesan tertanggal 24 Desember 2022 yang berisi permintaan agar pergantian transportir dibatalkan serta ancaman bahwa direksi akan diganti apabila keputusan tersebut tetap dijalankan.

Selain itu, menurut kuasa hukum, pada 17 Januari 2023 juga terdapat pertemuan dengan seorang pejabat pemerintah daerah yang, menurut mereka, meminta agar transportir tersebut tidak lagi diganggu. Keterangan tersebut, menurut pihak Flora, telah diajukan sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, kuasa hukum Flora juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan administrasi distribusi BBM.

Dominikus Arif menyatakan pihaknya memiliki rekaman hasil klarifikasi yang dilakukan pada 20 Januari 2023. Namun demikian, isi rekaman tersebut masih merupakan bagian dari alat bukti yang perlu diuji melalui proses hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Laporan Disebut Telah Disampaikan ke Kejati Kalbar

Menurut kuasa hukum, seluruh dokumen, rekaman, surat, serta bukti pendukung telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 14 Juni 2023.

Pihak Flora berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Yang dicari adalah kepastian hukum dan keadilan,” ujar Dominikus Arif.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), pihak-pihak yang disebut dalam laporan, maupun pejabat yang namanya disebut dalam keterangan kuasa hukum Flora belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik.(DM)

Berita Terkait