Morowali – Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak pernah ada sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kini berhadapan dengan sederet dokumen resmi lintas zaman yang justru mencatat keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku.
Dokumen yang dijadikan dasar oleh Gusti Riadi itu tidak hanya berasal dari pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Morowali, tetapi juga mencakup arsip administrasi era Hindia Belanda tahun 1941 hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Arman menyatakan tidak terdapat warga bernama Gusti Riadi di Desa Ululere. Ia juga mengatakan hasil verifikasi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di wilayah Seba-seba.
Menanggapi hal itu, Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim sebagai warga Desa Ululere. Menurutnya, kehadirannya di kawasan tersebut semata-mata mewakili perjuangan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.
“Persoalan ini bukan soal saya tercatat atau tidak sebagai warga desa. Yang sedang dipersoalkan adalah keberadaan tanah adat yang telah tercatat dalam berbagai dokumen resmi negara selama puluhan tahun,” kata Gusti.
Ia menjelaskan bahwa dasar perjuangannya bukan sekadar klaim, melainkan dokumen administrasi pemerintahan yang diterbitkan pada berbagai periode.
Dokumen tersebut antara lain arsip Pemerintah Hindia Belanda tahun 1941 mengenai administrasi Kerajaan Bungku, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Tahun 2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2025 mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.
Menurut Gusti, seluruh dokumen tersebut telah diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.
“Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada sejarah tanah adat, silakan diuji seluruh dokumen itu. Tanyakan kepada pemerintah yang menerbitkannya, kepada arsip negara, kepada pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi. Dokumen itu telah ada sejak tahun 1941,” ujarnya.
Gusti menilai apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai riwayat tanah adat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembuktian hukum, penelitian sejarah, dan verifikasi administrasi, bukan semata-mata melalui pernyataan di ruang publik.
Di sisi lain, ia juga menyoroti surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Menurutnya, surat tersebut beberapa kali menyebut objek yang dipersoalkan berada di Bahodopi.
Padahal, kata Gusti, berbagai dokumen pemerintah yang dimilikinya secara konsisten menyebut lokasi tersebut berada di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Perbedaan penyebutan lokasi itu dinilai penting untuk diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi dan hukum.
Selain membantah pernyataan Kepala Desa Ululere, Gusti juga mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada pemerintah desa.
Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere.
Kedua, bagaimana sikap resmi pemerintah desa terhadap penyebutan kawasan Seba-seba yang belakangan dikaitkan dengan Bahodopi.
“Kalau pemerintah desa menyatakan tidak ada masyarakat adat, apa dasar hukumnya? Dan kalau kawasan itu disebut Bahodopi, bagaimana sikap resmi Pemerintah Desa Ululere? Masyarakat berhak memperoleh penjelasan,” katanya.
Secara hukum, keberadaan masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pengakuan terhadap hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gusti meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional, akademisi, sejarawan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh arsip yang ada.
“Biarkan dokumen negara, arsip sejarah, dan hukum yang berbicara. Jika memang ada perbedaan, mari dibuktikan secara terbuka dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk belum menyampaikan tanggapan lanjutan atas perbedaan antara pernyataan Kepala Desa Ululere dengan berbagai dokumen resmi yang dijadikan dasar oleh Gusti Riadi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

