MOROWALI – Surat balasan PT Vale Indonesia Tbk terhadap Somasi I, II, dan III justru membuka babak baru sengketa wilayah adat Kerajaan Bungku. Bukan hanya menolak seluruh dalil masyarakat adat, perusahaan juga disebut tidak mengakui bahwa objek yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Bagi masyarakat adat Kerajaan Bungku, sikap tersebut melahirkan satu pertanyaan mendasar: jika PT Vale tidak mengakui Seba-Seba sebagai objek yang dipersoalkan, lalu apa dasar hukum dan dasar perizinan perusahaan melakukan aktivitas di kawasan itu?
“Yang kami minta sederhana. Negara harus membuktikan secara objektif apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Jangan sampai objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang dijadikan dasar jawaban perusahaan,” kata Gusti Riadi.
Menurutnya, yang dipersoalkan masyarakat adat bukan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale secara umum, melainkan kesesuaian antara wilayah izin dengan lokasi aktivitas yang menurut masyarakat berada di Seba-Seba, Desa Ululere.
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan, peta wilayah izin, koordinat, dokumen lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, serta data geospasial resmi untuk diuji secara terbuka.
“Kalau memang aktivitas itu berada dalam wilayah izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak sesuai dengan objek izinnya, negara juga wajib menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Persoalkan Perbedaan Objek Wilayah
Gusti Riadi menilai surat balasan PT Vale justru memperlihatkan adanya perbedaan objek wilayah.
Menurutnya, masyarakat adat memperjuangkan kawasan Seba-Seba yang berada di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. Sementara objek yang disebut dalam surat balasan perusahaan, menurutnya, mengarah ke wilayah Bahodopi.
Padahal secara geografis kedua wilayah berbeda.
Jarak Desa Ululere menuju Bahodopi sekitar 75 hingga 80 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 2 sampai 2,5 jam melalui Jalan Trans Sulawesi.
“Bahodopi punya sejarahnya sendiri, Ululere juga punya sejarahnya sendiri sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Dua wilayah ini tidak bisa disamakan tanpa pembuktian berdasarkan peta administrasi, koordinat, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
Minta Audit Legalitas dan Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi terpadu untuk memeriksa seluruh dokumen dari masing-masing pihak.
Menurut Gusti Riadi, pemeriksaan harus mencakup legalitas perizinan, peta wilayah izin, koordinat geografis, riwayat penguasaan tanah, sejarah wilayah, hingga kondisi lapangan.
Permintaan tersebut, katanya, mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Selain itu, masyarakat adat juga meminta pemerintah mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penebangan tanaman damar, kelapa sawit, jambu mete, nilam, dan tanaman produktif lainnya, serta dugaan penggalian dan pengerukan tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
“Kami tidak meminta negara berpihak kepada masyarakat adat ataupun kepada perusahaan. Yang kami minta hanya satu, yaitu seluruh dokumen diuji secara objektif sehingga ada kepastian hukum berdasarkan fakta,” kata Gusti Riadi.
Ia menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat hukum adat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, dan Kapolri dengan harapan pemerintah segera melakukan audit legalitas serta verifikasi lapangan.
Sementara itu, dalam surat balasan Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan perizinan, dan dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi sengketa yang belum diputus melalui mekanisme hukum atau verifikasi pemerintah yang berwenang.

